Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan

Anggota DPRD Kota Bandung Entang Suryaman Angkat Bicara Usai Dipanggil KPK

Rabu, 2 September 2020 19:37 WIB
Angggota Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, Entang Suryaman usai menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Angggota Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, Entang Suryaman usai menjalani pemeriksaan oleh KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, Entang Suryaman mengklaim pemanggilan Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) terhadapnya dalam kasus  korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung, sesuatu yang keliru. 

Sebab kata Entang, dirinya bukan bagian dari anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung yang menyusun peraturan daerah APBD Periode 2009-2014.

Baca juga : KPK Garap 14 Eks Anggota DPRD, Salah Satunya Walkot Bandung Oded

“KPK salah panggil, saya dikira anggota Banggar, sehingga dipanggil juga,” ujar Entang, usai diperiksa KPK di Markas Sat Sabhara Polrestabes Bandung-Mapolsek Batununggal, Rabu (2/9/2020).

Menurut Entang, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda, terutama terkait aliran dana APBD untuk pembebasan lahan di wilayah Bandung. Karena bukan bagian dari Banggar, dia mengaku hanya diperiksa selama lima menit.

Baca juga : Kasus Perceraian Makin Marak, Ketua DPRD Kota Bandung Angkat Bicara

“Penyidik ​​tidak melanjutkan pertanyaan, karena dia pikir saya tidak ada kaitan dengan Banggar, dan saya pun menjawab soal penganggaran RTH tidak tahu sama sekali,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, perkara korupsi RTH menjerat tiga orang terdakwa, yakni Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet (mantan anggota DPRD Kota Bandung), dan Heri Nurhayat (Kepala DPKAD).

Baca juga : Ini Yang Didalami Penyidik KPK Dari Tiga Saksi

Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 69 miliar terkait pembebasan lahan RTH, yang dibahas secara terpisah tim kecil Banggar diluar DPRD Kota Bandung. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.