Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pemasaran dan Penjualan Fiktif

Tiga Bos PT DI Diperiksa KPK

Selasa, 16 Juni 2020 11:58 WIB
Ketua KPK Firli  Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (kanan), saat mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PTDI), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (kanan), saat mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PTDI), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Order Management PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Muhammad Faruq dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/6).

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga memanggil Manajer Penagihan PT DI Achmad Azar dan Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT DI Basuki Santoso.

Baca juga : Anak Nurhadi Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan KPK

Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Irzal. Hingga siang ini, dua saksi telah hadir. "Muhammad Faruq dan Basuki Santoso sudah hadir," imbuh Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irzal dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif. Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Baca juga : Gerindra dan Demokrat Saling Ledek di Twitter

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.

KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut.

Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar. KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.