Dark/Light Mode

Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

KPK Garap 14 Eks Anggota DPRD, Salah Satunya Walkot Bandung Oded

Rabu, 2 September 2020 13:50 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik KPK memeriksa 14 eks anggota DPRD Kota Bandung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012. Salah satunya adalah Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Sisanya adalah Erwan Setiawan, Teddy Setiadi, Isa Subagja, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, dan Teten Gumilar. Kemudian Agus Gunawan, Ani Sumarni, Antaria Pulwan, Entang Suryaman, Heru Suhandaru, Tedy Rusmawan, dan Rieke Suryaningsih.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/9). Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung.

Baca juga : Anggota DPR Arteria Dahlan: Percayakan ke Dewas KPK

Sehari sebelumnya, Selasa (1/9), penyidik menggarap 12 saksi yang enam di antaranya merupakan eks pejabat Pemkot Bandung. Mereka adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2008-2011 Juniarso Ridwan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2011-2013 Rusjaf Adimenggala, Kepala Bidang Perencanaan Pemkot Bandung 2010-2013 Iskandar Zulkarnain, Kepala Seksi Dokumentasi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2008-2016 Soegiharti Siti Hasanah, Kasie Perencanaan Pengembangan Tata Ruang Pemkot Bandung Raden Rizki Lazuardi, dan Setda Kota Bandung Ubed Bahtiar.

Kemudian, PNS yakni Pupung Haduah, Ivan Hendriawan, Tris Tribudiarti Isnaningsih, dan Cepi Setiawan. Juga, tiga orang eks anggota DPRD yakni Tatang Suratis, Lia Noer Hambali, dan Riantono.

Ali mengungkapkan, penyidik mengonfirmasi kepada para saksi tersebut terkait kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh tersangka Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH dan peruntukkan lain. "Di antaranya pembangunan sarana pendidikan, pertanian dan perkantoran diatas lahan RTH," beber Ali.

Baca juga : KPK Garap Petinggi PT Alam Jaya Bara Pratama

Dadang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Oktober, sehari sebelum UU KPK baru berlaku. Komisi antirasuah baru mengumumkannya sebulan kemudian, 21 November 2019. Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.

Selain Dadang, komisi antirasuah juga menetapkan mantan anggota DPRD Kadar Slamet sebagai tersangka. Dia juga jadi makelar tanah. Keduanya menyusul mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Kota Bandung Herry Nurhayat serta mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang sudah lebih dulu ditersangkakan komisi yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo cs.

Akibat ulah makelar tanah itu, negara dirugikan Rp 69 miliar dari realisasi anggaran senilai Rp 115 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.