Dark/Light Mode

Wapres Kritik KPK Soal Pencegahan Korupsi

Rabu, 26 Agustus 2020 18:11 WIB
Wapres, Maruf Amin
Wapres, Maruf Amin

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menilai, sistem pencegahan korupsi di Tanah Air belum maksimal. 

Buktinya, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Desember 2019, ada 127 kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Pelakunya, didominasi kepala daerah, pejabat struktural, dan swasta.

"Masih tingginya tindak pidana korupsi tersebut menjadi pelajaran bagi kita bahwa sistem pencegahan korupsi harus lebih mampu menutup celah dan peluang terjadinya korupsi," ujar Maruf saat menutup acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) secara virtual, Rabu (26/8).

Wapres juga mengingatkan, meski data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2019 meningkat dari 38 menjadi 40, tapi negara kita saat ini masih berada di posisi 85 dari 180 negara. 

Di ASEAN, Indonesia menempati peringkat 4, di bawah Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia.

Maruf pun meminta KPK bersama para pimpinan kementerian/lembaga menyusun dan mempersiapkan aksi pencegahan korupsi yang lebih spesifik, fokus, dan menyasar sektor strategis.

Baca juga : Paling Sukses Jalankan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Bali Memang Top

Dia juga meminta tim strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) lebih intensif memfasilitasi dan mendampingi kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah melaksanaan aksi-aksi pencegahan korupsi.

Tim Stranas PK terdiri dari Menteri Perencanaan/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan kepala lembaga.

KPK diharapkannya dapat menjadi rumah bagi Stranas KPK dan mengikat kolaborasi serta kerja sama yang kuat dalam pencegahan korupsi.

Mereka juga diharapkan dapat mengintensifkan kerja sama dengan agensi serupa dari negara lain seperti Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Hong Kong, Malaysia, China, Brunei Darussalam, Australia, dan Saudi Arabia.

"Kerja sama ini tidak hanya untuk menangani kasus, akan tetapi menjadi media tukar pengalaman dan pendidikan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia," beber eks Rais Aam PBNU itu. 

Selain itu, Maruf juga berharap adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi. 

Baca juga : Suramnya Dunia Penegakan Hukum

Partisipasi publik tersebut, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengamanatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Sosialisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk pencegahan korupsi harus semakin masif," tutur Maruf.

Maruf memastikan, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mencegah korupsi. Hal ini ditunjukkan dengan sejumlah upaya. Di antaranya, memperbaiki regulasi, tata kelola kelembagaan, dan reformasi birokrasi di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Kebijakan pencegahan korupsi tersebut diimbangi dengan optimalisasi pengawasan yang efektif, baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal," imbaunya. 

Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menutup peluang korupsi, antara lain melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencakup e-planning, e-procurement, e-budgeting, dan e-government. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri melaporkan, pencapaian aksi Stranas PK secara nasional telah berada di angka 58,52 persen.

Baca juga : Didukung 3 Parpol, Petahana Makin Jos

"Kami laporkan pada Bapak Presiden, aksi nasional pencegahan korupsi dilaksanakan oleh 54 kementerian/lembaga dan dilakukan oleh 34 provinsi, 508 kabupaten/kota secara nasional mencapai hasil 58,52 persen kategori baik," ujar Firli saat membuka acara ANPK, Rabu (26/8).

Firli juga menyampaikan hasil pencapaian enam program dalam Stranas PK yakni utilitasi nomor induk kependudukan (68,07 persen), e-katalog dan marketplace untuk pengadaan barang/jasa (61,79 %).

Kemudian, keuangan desa (83,33 persen), penerapan manajemen antisuap (66,75 persen), online sigle submission dengan pemanfaatan peta digital dalam pelayanan perizinan berusaha (47,15 persen), dan reformasi birokrasi (65,06 persen). [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.