Dark/Light Mode

Kementan Cabut Aturan Yang Cantumkan Ganja Sebagai Komoditas Binaan Pertanian

Sabtu, 29 Agustus 2020 18:17 WIB
Ilustrasi ganja (Foto: Istimewa)
Ilustrasi ganja (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya mencabut Keputusan Menteri Nomor 104 Tahun 2020, yang mencantumkan ganja sebagai salah satu komoditas binaan pertanian.

"Keputusan itu akan kami kaji kembali. Kami akan segera melakukan revisi, berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti BNN, Kemenkes, LIPI,” tutur Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

Baca juga : Kementan Lakukan Audit Eksternal Perbaiki Manajemen Mutu

Tommy menjelaskan, ganja tergolong jenis tanaman obat psikotropika. Pada 2006, komoditas itu masuk kelompok obat, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006.

Karena itu, sejak 2006, pemerintah telah memusnahkan ganja yang ditanam petani.

Baca juga : Kemendes PDTT: Tingkatkan SDM Petani Dengan Pelatihan

Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Holtikultura, budidaya tanaman yang merugikan kesehatan masyarakat pun hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan tertentu dan pengembangannya ditentukan oleh undang-undang.

"Sampai sekarang, Kementan tak menemukan satu pun petani ganja legal. Kementerian telah berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang merusak kesehatan," papar Tommy.

Baca juga : Usulan Ngaco, Jalur Sepeda Di Tol Bahayakan Pegowes

Untuk mencegah adanya penyalahgunaan, Kementerian Pertanian bakal aktif mengedukasi masyarakat. Salah satunya, dengan mengalihkan petani ganja ke pertanian tanaman pangan hortikultura serta perkebunan. Terutama, di daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ilegal. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.