Dark/Light Mode

Besok, Dewas Bacakan Putusan Sidang Etik `Helikopter Mewah` Ketua KPK Firli Bahuri

Senin, 14 September 2020 18:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sidang putusan dan konferensi pers akan dilakukan secara daring dan ditonton secara langsung atau LIVE melalui sejumlah kanal media sosial KPK yaitu melalui Youtube, Facebook, dan Twitter resmi KPK.

Firli Bahuri diadukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dengan dugaan pelanggaran etik gaya hidup mewah.

Baca juga : Siang Ini Firli Digarap Lagi

Laporan dilayangkan lantaran Firli menggunakan helikopter saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020. Helikopter itu milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca juga : Ketua KPK Firli Bahuri Kucing-kucingan Dengan Wartawan

Sementara Yudi Purnomo dilaporkan melakukan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Yudi Purnomo Harahap dianggap melanggar pasal tersebut karena memberitakan terkait pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada 5 Februari 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.