Dark/Light Mode

KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Milik Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

Selasa, 15 September 2020 19:15 WIB
Tanah dan bangunan yang diduga merupakan milik eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa disita Tim Penyidik KPK, Senin (14//8). (Foto: Dok. KPK)
Tanah dan bangunan yang diduga merupakan milik eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa disita Tim Penyidik KPK, Senin (14//8). (Foto: Dok. KPK)

 Sebelumnya 
Selain itu, hari ini, Selasa (15/9) bertempat di kantor Polres Muba, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai dokumen dari saksi Erdian Syahri, yang merupakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba.

Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada Erdian, adalah mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba. "Karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," jelas Ali.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

KPK mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mustofa. Yaitu, dugaan suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 dan penerimaan gratifikasi.

Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi itu sekitar Rp 34 miliar.

Baca juga : KPK Setor Uang Pengganti Rp 620 Juta dari Eks Kepala BPJN XII ke Kas Negara

Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp 34 miliar itu, KPK menemukan dugaan TPPU. Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening banknya atau melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

Baca juga : Melani Leimena Serahkan Bantuan PKBL Rp 90 Juta Untuk Renovasi Musholla Di Kramat Raya

Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.