Dark/Light Mode

KPK Serahkan Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp 36,9 Miliar Ke Kementerian ATR

Kamis, 16 Juli 2020 19:37 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) menyerahkan langsung aset itu kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Foto: ist)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) menyerahkan langsung aset itu kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset terpidana kasus korupsi berupa tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional senilai Rp 36,9 miliar.

Tanah itu merupakan milik terpidana kasus suap simulator SIM Djoko Susilo dan eks Walikota Madiun Bambang Irianto yang merupakan terpidana kasus korupsi dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyerahkan langsung aset itu kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, hari ini. 

Alex merinci, satu bidang tanah milik Djoko terletak di Jalan Paso Rt.005 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. Luasnya 3.201 meter persegi. Nilai tanah eks Kakorlantas Polri itu Rp Rp26.883.599.000.

Baca juga : KPK Amankan Dokumen Dan Duit Korupsi Proyek Dinas PUPR Banjar

Seemntara tanah milik Bambang, terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur. Luas tanahnya 4.002 meter persegi dengan dua bangunan seluas 320,5 meter persegi dan 148,5 meter persegi. Nilainya Rp Rp10.054.766.000. 

"Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal,” ujar Alex dalam rilis yang diterima RMco.id, Kamis (16/7). 

Dua bidang tanah itu rencananya akan digunakan untuk Kantor Kanwil Kementerian ATR DKI Jakarta dan Kota Madiun.

Alex menyebut, tak semua aset milik terpidana kasus korupsi telah terinventarisir dengan baik. Sebab, belum semua aset, khususnya tanah, yang bersertifikat.

Baca juga : KPK Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Kota Banjar

"Itu yang akan kita inventarisasi. Supaya jelas, ada pihak lain yang klaim sudah ada sertifikasi," tutur Alex. 

Menanggapinya, Sofyan Djalil menargetkan pada tahun 2025 seluruh tanah negara sudah tercatat dan bersertifikat. Menurut dia, dengan sertifikasi yang baik, ada kepastian hukum sehingga mengurangi konflik.

"Maka aset negara jelas, tanah orang jelas. Konflik berkurang, targetnya 2025 mudah-mudahan seluruh tanah terdaftar," bebernya. 

Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah mengarah kepada digitalisasi aset. Digitalisasi itu akan dibuat secara scripless alias tanpa dokumen fisik.

Baca juga : KPK Setor Uang Pengganti 2 Kasus Korupsi Rp 650 Juta

"Seperti saham di pasar modal. Beli saham nggak pernah tahu bagaimana, seperti deposito tanpa buku. Kalau pelayanan pertanahan makin bagus, pengadilan akan berkurang kerjaannya, KPK juga," tandas Sofyan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.