Dark/Light Mode

KPK Setor Uang Pengganti Rp 620 Juta dari Eks Kepala BPJN XII ke Kas Negara

Kamis, 27 Agustus 2020 22:43 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp 620 juta. Uang itu merupakan uang pengganti yang dibayarkan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Kementerian PUPR Reffly Ruddy Tangkere, terpidana kasus suap pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur tahun 2018-2019.  

"Jaksa Eksekusi Komisi Andry Prihandono, Selasa 18 Agustus 2020, telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang sejumlah Rp 620 juta sebagai pembayaran uang pengganti dari terpidana Reffly Ruddy Tangkere," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (27/8).

Baca juga : Mobil Listrik Wuling Rp 60 Jutaan Laris Manis Di Pasar China

Hal ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020. Pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider kepada Reffly dan mewajibkannya membayar uang pengganti sejumlah Rp 620 juta subsider 8 bulan penjara. 

"Pembayaran uang pengganti tersebut sebagai upaya nyata KPK untuk terus melakukan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," imbuh Ali. Reffly kini mendekam di Lapas Kelas IIA Samarinda bersama eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono. 

Baca juga : Kepala BP2MI: Ini Bukan Sinetron, Kami Bukan Artis

Sama seperti Reffly, Andi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut. Selain hukuman penjara 5 tahun, Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta  pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan penjara. 

Selain itu, KPK juga menetapkan uang titipan sejumlah Rp 50 juta yang disetorkan Mareta Robiul Lisa melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening tujuan 124-00-2996999-6 tanggal 12 Maret 2020, nama penyetor Lisa (33 staf PJN II Kaltim), beserta 1 lembar asli tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 12 Maret 2020, RPL 175 KPK PDT IDR 50 juta, serta pengembalian 33 staf PJN II Kaltim dan uang titipan sejumlah Rp 30 juta yang disetorkan oleh Warnadi melalui Bank BRI dengan nomor rekening tujuan 0378-01-000168-30-6 tanggal 18 Maret 2020, dirampas untuk negara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.