Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Berkas Perkara Sudah Rampung, Jaksa Pinangki Segera Disidang
Selasa, 15 September 2020 22:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hari ini, Selasa (15/9) penyidik melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta. Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu pun akan segera disidang.
"Sore hari ini,dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono lewat pesan singkat, Selasa (15/9).
Baca juga : Dua Penyuap Bupati Kutim Segera Disidang
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, jaksa akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pinangki disangkakan menerima 500 ribu dolar AS atau Rp 7,4 miliar dari Djoko Tjandra, terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA). Uang itu diduga hanya merupakan down payment alias DP dari 10 juta dolar AS atau Rp 148,31 miliar yang diduga disepakati antara Djoko dan Pinangki, terkait pengurusan fatwa tersebut.
Dalam perkembangannya, penyidik menemukan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Jaksa Pinangki. Sejumlah asetnya sudah disita. Salah satunya, mobil BMW X5 mewah, yang diduga dibeli dari uang hasil suap tersebut.
Baca juga : Menag: Penusukan Syekh Ali Jaber Kriminal, Pelakunya Harus Ditindak
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Djoko Tjandra yang diduga sebagai pemberi suap ke Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya diduga sebagai perantara suap. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya