Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkaranya Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Samarinda

Dua Penyuap Bupati Kutim Segera Disidang

Senin, 14 September 2020 19:44 WIB
Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar (kiri) dan istrinya, yang juga Ketua DPRD Kutai Timur nonaktif, Encek Unguria. [Foto: Dok. Humas Pemkab Kutai Timur]
Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar (kiri) dan istrinya, yang juga Ketua DPRD Kutai Timur nonaktif, Encek Unguria. [Foto: Dok. Humas Pemkab Kutai Timur]

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan perkara dua terdakwa kasus dugaan suap pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) Tahun 2019-2020 ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Keduanya adalah Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto.

Dua tersangka ini disangkakan sebagai pemberi suap pada Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dan empat pejabat di Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur. Empat pejabat itu yakni Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.

"Setelah dilimpahkan, maka status penahanan beralih kepada penahanan oleh Mejelis Hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/9/2020).

Baca juga : Jokowi Sudah Bilang Tidak, Emang DPR Berani Bilang Iya

Selanjutnya, JPU akan menunggu penetapan dari majelis hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa. Deky Aryanto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Aditya Maharani Y didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ismunandar cs ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi senyap tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca juga : KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Kalapas Sukamiskin ke Pengadilan Tipikor Bandung

Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran, dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di pemkab setempat. Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp 100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.