Dark/Light Mode

Hasil Operasi Yustisi Pengawasan Protokol Kesehatan

Polisi Jaring 221 Pelanggar

Rabu, 16 September 2020 07:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Para pelanggar itu pun ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Yusri menjelaskan, dalam operasi itu diterjunkan sebanyak 6.800 personel gabungan Polda Metro Jaya, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Personel itu terdiri dari 3.000 TNI, 3.000 Polri, 700 Pemda, 50 kejaksaan, dan 50 pengadilan. Satuan tugas (Satgas) dibentuk dari tingkat Polda hingga Polsek. 

“Nah ini yang bergerak masif, dengan cara apa? Caranya memetakan dulu mana yang jadi klaster-klaster yang bisa dijadikan skala prioritas untuk kita lakukan penindakan secara persuasif dan humanis,” katanya. 

Baca juga : Gawat, Tidak Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Misal, klaster perkantoran, pasar, terminal atau pun stasiun kereta. Bahkan, saat ini mulai masuk ke klaster perumahan. “Tim atau satgas ini akan turun ke sana,” ucapnya. 

Yusri mengungkapkan, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya juga melakukan inovasi dengan membentuk satgas-satgas penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas. Gunanya, untuk mengatasi keterbatasan personil dalam mengawasi masyarakat. Karena itu, dibentuklah komunitas-komunitas. Sebelum diluncurkan komunitas, mereka diberikan rompi. 

Baca juga : Jalanan Dan Pasar Padat, Pelanggaran Masih Marak

Yusri menambahkan, aparat gabungan juga mendirikan delapan posko operasi yustisi yang dibangun di titik-titik pos cek poin di Jakarta. Posko ini diawaki TNI, Polantas, Dishub, dan Satpol PP dengan sasaran pengendara kendaraan bermotor dan pergerakan orang menggunakan alat transportasi yang melanggar protokol kesehatan. “Kemudian ada satu lagi kegiatan secara preventif kita lakukan patroli dengan skala besar lengkap TNI, Polri, Satpol PP, kejaksaan, pengadilan, apabila kita menemukan di jalan kita lakukan penindakan,” tegasnya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.