Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PKPU Perlu Diperbaiki

Gawat, Tidak Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 16 September 2020 06:31 WIB
Deklarasi calon kepala daerah di Gorontalo pada Pilkada 2020 yang menimbulkan kerumunan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Deklarasi calon kepala daerah di Gorontalo pada Pilkada 2020 yang menimbulkan kerumunan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bawaslu mengungkapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 belum memiliki instrumen sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pelanggar protokol kesehatan di Pilkada 2020. Harusnya ini segera diperbaiki agar peserta pilkada bisa lebih disiplin di seluruh tahapan.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, hingga saat ini ada kekosongan instrumen sanksi administratif untuk para pelanggar protokol kesehatan di masa pilkada. PKPU No 6 Tahun 2020, yang dibuat KPU, tidak menyebutkan jenis sanksi administratif yang bisa dijeratkan ke peserta pilkada pelanggar protokol kesehatan. 

“Problematika kita di PKPU itu tidak mengatur jenis sanksi administrasinya. Ini bertentangan pada asas legalitas dalam pengenaan sanksi. Kita tidak bisa menghukum seseorang tanpa ada aturan sebelumnya. Ini perlu dilakukan perbaikan agar sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan bisa lebih dikonkretkan,”ujar Ratna, kemarin. 

Baca juga : Airin Ajak Mantan Pasien Covid-19 Sosialisasi Protokol Kesehatan

Ratna menyebut, idealnya sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bisa rigid dan tegas seperti di Undang-Undang Pilkada. Misalnya, pembatalan calon, peringatan lisan, peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye. Sekalipun begitu, Ratna menegaskan Bawaslu secara profesional akan tetap mengawasi dan mencatat peserta mana saja melanggar protokol kesehatan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan pilkada. 

Secara teknis, sebut Ratna, sesuai Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, semua hasil pengawasan di Pilkada 2020 akan dibawa ke dalam rapat pleno pengawas pertama. Bila hasil pengawasan dinyatakan sebagai temuan dalam pleno, pengawas akan merigisternya untuk dibawa ke rapat pleno kedua. “Batas waktu penanganan sejak diregister sampai pleno pengawas (kedua) adalah 2-3 hari,” ujarnya. 

Bila temuan itu dinyatakan sebagai pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KPU. Nantinya, KPU yang berwenang memeriksa, memutuskan dan memberi sanksi administratif. “Tentu kami (Bawaslu) akan kesulitan untuk menentukan sanksi apa yang bisa diambil KPU. Karena, eksekutor (pengambil keputusan) dari rekomendasi itu adalah KPU,” tandasnya. 

Baca juga : Tak Ada Yang Daftar, Petahana Semarang Lawan Kotak Kosong

Komisioner Bawaslu Mocham¬mad Afifudin meminta penyelenggara Pilkada 2020 dalam hal ini KPU bisa cermat memperhatikan hak penyandang disabilitas. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai penerapan protokol kesehatan diberlakukan nantinya justru mempersulit akses penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. “Jangan sampai hanya fokus kepada protokol kesehatan, tapi justru pemenuhan hak pilih disabilitas jadi kurang diperhatikan,” kata Afifuddin dalam diskusi daring yang digelar KoDe Inisiatif, kemarin. 

Afif mencontohkan, dari hasil simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), ditemukan kondisi kotak suara terlalu dekat dengan dinding. Tujuannya memang agar kondisi TPS kondusif sesuai protokol kesehatan. Tapi, hal ini dinilai menyulitkan penyandang disabilitas. 

Selain itu, lanjut Afif, dalam simulasi terpantau adanya penggunaan sarung tangan oleh pemilih. Ternyata itu bisa menghambat pemakaian template surat suara braille untuk penyandang disabilitas tuna netra. Sarung tangan merupakan salah satu alat pelindung yang harus digunakan pemilih saat menggunakan hak suaranya. Sarung tangan sekali pakai itu memang disediakan penyelenggara pilkada. Tujuannya menghambat potensi Covid-19. “Pemenuhan protokol kesehatan ini jangan sampai menghilangkan hak penyandang disabilitas ya. Janganlah mempersulit akses bagi mereka,” tegasnya. 

Baca juga : Pasangan Pelanggar Protokol Kesehatan Kudu Diumumkan

Sementara, anggota Komisi II DPR Nasir Djamil berharap penyelenggara khususnya KPU segera membuat aturan sanksi bagi peserta pilkada pelanggar protokol kesehatan. Dari sejumlah aspirasi dia terima, banyak yang menginginkan bentuk sanksi tegas. Sebagai con¬toh sanksi diskualifikasi bagi peserta terbukti melanggar. “Ada saran, kalau memang ingin memberikan efek jera dan ingin menyelamatkan manusia, berani nggak mendiskualifikasi calon yang melanggar itu semua, kira-kira begitu,” kata legislator asal Aceh tersebut. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.