Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono Didakwa Suap Bowo Sidik
Rabu, 16 September 2020 14:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, didakwa memberikan suap kepada mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Baca juga : Bos Humpuss Transportasi Kimia Segera Disidang
Jaksa menyebut, Taufik menyuap Bowo uang sebesar 163.733 dolar AS dan Rp 311.022.932 melalui anak buah Bowo, Indung Andriani. Taufik memberikan uang suap itu bersama Manager Marketing PT HTK Asty Winasti.
Menurut Jaksa, tindakan penyuapan Taufik dan Asty terhadap Bowo bertujuan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT PILOG.
Baca juga : KPK Tahan Direktur Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono
Atas perbuatannya, Taufik didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Taufik sendiri ditetapkan sebagai tersangka hasil dari pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 terhadap Bowo.
Baca juga : Sakit, Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Mangkir Dari Panggilan KPK
Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung Andriani yang merupakan orang kepercayaan Bowo.
Bowo diputus bersalah dengan pidana 5 tahun penjara, sedangkan Asty divonis 18 bulan penjara. Sementara Indung divonis 2 tahun penjara dan masih melakukan upaya hukum kasasi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya