Dark/Light Mode

Sakit, Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Mangkir Dari Panggilan KPK

Selasa, 16 Juni 2020 17:56 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, hari ini Taufik diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) dengan PT HTK. Alasannya, sakit. 

"TAG (Taufik Agustono) tidak hadir, penasehat hukum mengirimkan surat.  Berdasarkan konfirmasi dari penasihat hukumnya, Tersangka TAG hari ini tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK dengan alasan sakit," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/6).

Penyidik KPK menjadwal ulang pemanggilan tersangka  tersebut pada Selasa (23/6) pekan depan. "KPK mengingatkan tersangka TAG agar koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut," tegas Ali. 

Baca juga : Menhub Kaji Penyesuaian Tarif Transportasi Umum Di Masa Pandemi

Meski menyandang status tersangka, Taufik Agustono hingga kini belum ditahan komisi antirasuah. 

Penetapan tersangka Taufik merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Baca juga : Kasus Suap Sewa Kapal, KPK Garap Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty. Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo.

Baca juga : Pengamat: Restrukturisasi BUMN Itu Cara Adaptasi di Tengah Pandemi

Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu. Bowo Pangarso, Asty, dan Indung telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara ini. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.