Dark/Light Mode

KPK Tahan Direktur Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

Jumat, 26 Juni 2020 17:40 WIB
KPK Tahan Direktur Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono. 

Tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) dengan PT HTK itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini. 

"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (26/06). 

Taufik dipamerkan dalam konferensi pers itu. Mengenakan rompi tahanan oranye KPK dengan tangan terborgol, Taufik dihadapkan ke tembok. Dua penyidik menjaganya. 
Sebelum ditahan, Taufik akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Baca juga : Politisi Golkar Minta Tak Ada Pembatasan

Taufik ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 yang merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. 

Penetapan tersangka Taufik merupakan buntut kegiatan tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Maret 2019 yang melibatkan anggota DPR periode lalu, Bowo Sidik, anak buah Bowo Sidik, Indung, dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. 

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. 

Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Baca juga : Sakit, Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Mangkir Dari Panggilan KPK

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. 

Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty. Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso. 

Baca juga : Kasus Suap Sewa Kapal, KPK Garap Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

Rinciannya, USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327 pada 20 Desember 2018, USD 7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.  

Tersangka Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.