Dark/Light Mode

Rekonstruksi Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, 17 Adegan Digelar

Kamis, 17 September 2020 15:16 WIB
Rekonstruksi Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, 17 Adegan Digelar

 Sebelumnya 
Patahan pisau yang berada di lengannya tersebut dicabutnya sendiri oleh Ali Jaber. Baru kemudian, panitia membawanya ke Puskesmas guna mendapatkan perawatan.

"Karena luka tusuk ini, saya dijahit dua kali, pertama di dalam daging dan ke dua di bagian luar untuk menutupnya masing-masing enam jahitan. Alhamdulillah saya baik-baik saja. Terima kasih kepada aparat keamanan TNI/Polri yang sudah menangani kejadian ini," tutur Ali Jaber. 

Baca juga : Ali Jaber Sudah Dakwah Lagi

Atas perbuatannya, Alfin dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca juga : Dakwah Di Jember Dan Malang, Syekh Ali Jaber Dikawal Polisi

Pasal yang disangkakan pada tersangka Alfin ini adalah pasal percobaan pembunuhan, pembunuhan, penganiayaan menyebabkan luka, dan kepemilikan senjata.

“Ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu (16/9). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.