Dark/Light Mode

Kasusnya Sudah Naik ke Tingkat Penyidikan

Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Paling Lama 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 September 2020 19:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Lampung kini sudah menaikkan kasus penusukan ulama asal Madinah Syekh Ali Jaber ke tingkat penyidikan. SPDP alias Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9).

Info ini disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/9).

Baca juga : Baru Ditikam, Syekh Ali Jaber Tancap Gas Dakwah Lagi

Dalam kasus ini, Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Terdiri dari keluarga, saksi di tempat kejadian perkara, dan saksi dari panitia.

Syekh Ali Jaber ditusuk oleh pelaku berinisial AA pada Minggu (13/9) saat mengisi acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Baca juga : Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya

Atas perbuatannya, AA yang berusia 24 tahun, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Pasal yang disangkakan ini adalah pasal percobaan pembunuhan, pembunuhan, penganiayaan menyebabkan luka, dan kepemilikan senjata.

Baca juga : Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya

“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup. Paling (lama) 20 tahun (penjara),” ujar Argo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.