Dark/Light Mode

Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra Ke Bareskrim

Jumat, 11 September 2020 14:52 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. (Foto : Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Bareskrim Polri.

JPU menilai, berkas perkara itu belum lengkap. "Iya dikembalikan. Ya ada syarat formil atau materiil yang harus dilengkapi. Kalau tidak salah (dikembalikan ke penyidik Bareskrim) kemarin," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Jumat (11/9).

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengamini pengembalian berkas perkara tersebut. Berkas tersebut, diterima penyidik hari ini.

Baca juga : Penyidik Bareskrim Polri Penuhi Undangan KPK Gelar Perkara Djoko Tjandra

Djoko mengatakan pihaknya akan mempelajari kekurangan berkas tersebut. "Kami akan pelajari. Bismilah, kita menjawab P19 yang sudah dikeluarkan Kejaksaan," ujar Djoko usai menghadiri gelar perkara kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Bareskrim Polri sendiri melimpahkan berkas kasus dugaan suap penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali itu kepada Kejagung pada Kamis (3/9).

Dalam perkara tersebut, penyidik menyandangkan status tersangka terhadap empat orang.

Baca juga : KPK Tak Akan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Dua sebagai penyuap, yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, serta dua sebagai penerima suap yakni Eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan bekas Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi disangkakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.