Dark/Light Mode

Mantan Direktur Jiwasraya Dituntut Seumur Hidup

Pengacara Minta Pembacaan Pembelaan Tak Lewat Vicon

Kamis, 24 September 2020 08:43 WIB
Foto: Antara
Foto: Antara

 Sebelumnya 
Permintaan sama diajukan tim penasihat hukum Hendrisman dan Syahmirwan.

Jaksa keberatan dengan permintaan ini. “Kami berpegang pada keputusan sidang sebelumnya, dan akan tetap sidang lewat video conference karena sekarang sedang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan nanti di rutan. Kami tidak bisa kendalikan penyebaran virusnya, kalau sidang secara langsung,” kata Jaksa Yanuar.

Majelis hakim yang dipimpin Susanti Arsi Wibawani, mengizinkan terdakwa untuk menyampaikan pledoi secara langsung di ruang sidang pada 28 September 2020.

Baca juga : Eks Petinggi Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Tapi harus perhatikan protokol kesehatan, protokol PSBB-nya. Kita kasih kesempatan juga, agar terdakwa menyampaikan pledoi pribadi,” putus Hakim Susanti.

Hary Cs diadili karena kongkalikong dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya.

Pertama, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru, Benny dan Joko dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Baca juga : Mentan Serahkan Bantuan Sembako Dan Sarana Pertanian Untuk Korban Banjir Luwu Utara

Kedua, pengelolaan saham dan reksadana dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data obyektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP). Analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham Bank Pembangunan Barat Dan Banten (BJBR), PT PP Property Tbk (PPRO) dan Semen Baturaja (SMBR) telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi. Yaitu maksimal 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMR Utama Tbk (SMRU) dengan tujuan menginternvensi harga. Pada akhirnya, tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Baca juga : Pembatasan Jumlah Pembeli Di Pasar Juga Tak Efektif Tuh

Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksadana khusus untuk Jiwasraya, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksadana PT AJS dapat dikendalikan Joko.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.