Dark/Light Mode

Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 3 Tahun

Rabu, 17 Juni 2020 20:01 WIB
Supendi (Foto: Istimewa)
Supendi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Indramayu non-aktif Supendi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 6 tahun plus denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Supendi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun. Jaksa juga menuntutnya diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun. 

"Memohon majelis yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan," ujar Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6). 

Baca juga : Soal Penyiram Novel Cuma Dituntut 1 Tahun, Ketua KPK Kurang Galak

Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu. Tindak pidana itu dilakukan Supendi bersama Kadis PUPR Omarsyah serta Kabid Jalan PUPR Wempi Triyoso yang juga menjalani sidang tuntutan hari ini. 

Jaksa menilai, Supendi terbukti menerima uang Rp 3,9 miliar secara langsung maupun tidak langsung dari sejumlah pengusaha. Salah satunya dari pengusaha Carsa. Suap diberikan agar memberikan pekerjaan kontraktor pada proyek yang dibiayai Pemkab Indramayu. Carsa sendiri sudah divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 19 M

Sementara, Omarsyah dan Wempi dianggap terbukti menerima uang dari rekanan kontraktor senilai masing-masing Rp 9,2 miliar dan Rp 1,4 miliar. Jaksa pun menuntut Omarsyah pidana selama ‎6 tahun denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan serta harus mengembalikan uang pengganti Rp 9 miliar. Sedangkan untuk terdakwa Wempi, jaksa menuntut pidana penjara selama 5 tahun plus denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan dan mengembalikan uang suap ke negara senilai Rp 1,4 miliar. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.