Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai 1 November 2020, Depok Berlakukan Tilang Elektronik

Jumat, 25 September 2020 23:20 WIB
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta. [Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp]
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta. [Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp]

RM.id  Rakyat Merdeka - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Depok resmi diluncurkan. Namun, penerapannya masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung sampai Oktober 2020.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, rencananya tilang elektronik di Jalan Margonda Raya mulai diterapkan per 1 November 2020. Di mana petugas akan melakukan penegakan hukum kepada pelanggar lalu lintas.

Baca juga : November 2022, Jakarta Tuan Rumah Kongres Penerbit Internasional

“Hari ini kami menggelar launcing E-TLE atau tilang elektronik. Mulai 1 hingga 31 Oktober itu tahap sosialisasi. Penegakan hukum mulai diterapkan per 1 November,” ujarnya kepada awak media, Jumat (25/9/2020).

Erwin berharap, selama masa sosialisasi tilang elektronik yang berlangsung sebulan nanti, dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara dalam berlalu lintas di sepanjang Jalan Margonda Raya. “Kami menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Sosialisasi ini kami akan melihat statistik, grafiknya seperti apa,” tuturnya.

Baca juga : Haornas 2020, Menpora Beri Penghargaan 148 Insan Olahraga Berprestasi

Sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok nantinya sama dengan aturan yang telah berlaku di DKI Jakarta. Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran secara detail. Termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel ketika berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.

Bila ditemukan pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.