Dark/Light Mode

Anggota Majelis Masih Positif Covid-19, Dewas KPK Tunda Putusan Etik Plt Direktur Dumas Aprizal

Senin, 28 September 2020 16:03 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri), di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, Senin (28/9). (Foto: Istimewa)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri), di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, Senin (28/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang putusan laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal yang dijadwalkan dilakukan pada hari ini, Senin (28/9), pukul 09.00 WIB, ditunda Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas) KPK.

Penundaan dilakukan lantaran Dewas belum melakukan musyawarah majelis. Sebab salah satu majelisnya, Syamsuddin Haris, tengah menjalani perawatan karena positif terpapar Covid-19.  

"Sehubungan dengan salah seorang anggota majelis belum sembuh dan masih dirawat di rumah sakit maka musyawarah majelis untuk kasus ini belum bisa terlaksana. Oleh karena itu, sidang kami tunda," ujar Ketua Majelis Etik sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Baca juga : Meski Pandemi Covid-19, KLHK Berhasil Jinakan Api Di Wilayah Rawan

Penundaan dilakukan hingga 12 Oktober mendatang. 

Berbeda dengan sidang putusan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 September lalu yang pembacaannya diwakili anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar, dalam kasus Aprizal, hal ini tidak bisa dilakukan.

"Kemarin Firli musyawarah sudah dilakukan sebelum beliau (Syamsuddin Haris) masuk ke rumah sakit," jelasnya.

Baca juga : Pasien Positif Covid-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran Berjumlah 2.425 Orang

Menurut Tumpak, Syamsuddin sebenarnya berada dalam kondisi sehat. Hanya perlu pemulihan saja. "Saya tidak tahu konkretnya tapi saya telepon seperti itu kondisinya," selorohnya.

Tumpak berharap sebelum 12 Oktober 2020 Syamsuddin sudah sehat, agar majelis bisa lekas melakukan musyawarah. 

Aprizal disidang etik dengan dugaan melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau yang dikenal sebagai "OTT UNJ" tanpa koordinasi.

Baca juga : Nunung Komedian Dikabarkan Positif Covid-19, Ini Kata Sang Adik

Dia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Saat "OTT UNJ" terjadi pada 20 Mei 2020 tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.

Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan KPK. Namun, kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.

Tim lalu diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 23.00-24.00 pada hari yang sama. Perkara itu selanjutnya diserahkan kepada Polda Metro dan Polda Metro lalu menghentikan perkara tersebut karena polisi tidak menemukan unsur tindak pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.