Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Brigjen Prasetijo Tak Diborgol, Tak Dipakein Rompi Tahanan

`Jeruk` Diistimewakan `Jeruk`

Selasa, 29 September 2020 06:51 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo masih mengenakan baju polisi saat diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa, di Gedung Kejari Jaktim, kemarin. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Brigjen Prasetijo Utomo masih mengenakan baju polisi saat diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa, di Gedung Kejari Jaktim, kemarin. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada pemandangan “diskriminatif” saat Bareskrim Polri menyerahkan 3 tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim). Brigjen Prasetijo Utomo, satu tersangka yang diserahkan melenggang tanpa mengenakan seragam tahanan. Tangannya juga tidak diborgol, seperti tahanan lain. Dia berjalan gagah dengan seragam polisi dan bintang satu di pundaknya. Apakah “jeruk” sedang diistimewakan “jeruk”? 

Proses penyerahan tersangka ke Kejari Jaktim dilakukan dari Gedung Bareskrim Polri, sekitar pukul 11.30 WIB, kemarin. Selain Prasetijo, dua tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, juga ikut diserahkan. Berbeda dengan Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita keluar dari lobi Bareskrim dengan seragam tahanan berwarna oranye. 

Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Jumat (25/9). 

Baca juga : Jeruk Makan Jeruk, Begini Nih Jadinya

Mobil yang membawa ketiga tersangka juga berbeda. Djoko Tjandra menggunakan mobil Serena warna putih, Anita mobil Terios putih, sedangkan Prasetijo menggunakan mobil dinas Provos. 

Selain tersangka, Bareskrim Polri juga menyerahkan barang bukti dari tiga tersangka pada Kejari Jaktim. “Ada 66 Jenis BB (barang bukti) kasus surat palsu dari 3 tersangka. BB yang diserahkan ke Jaksa, 1 paspor Joko Soegiarto Tjandra, 14 HP 2 komputer dan 1 laptop. 2 buku 39 dokumen, 18 BAP BB digital,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo yang memimpin acara penyerahan tersangka. 

Soal adanya perlakuan berbeda untuk Prasetijo dibandingkan 2 tersangka lain, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono punya alasan. Menurutnya, diborgol atau tidak para tersangka merupakan keputusan penyidik. “Semua penyidik, ya, yang punya kewenangan,” tegasnya. 

Baca juga : Kapolres Jakarta Selatan Pastikan, Tak Ada Tahanan Kejagung Yang Dititipkan

Anggota Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pemakaian rompi oranye bagi tersangka sudah menjadi kebijakan mutlak yang harus diterapkan aparat penegak hukum. Dia menyesalkan jika ada perlakuan berbeda bagi pelaku kejahatan, termasuk di kasus Djoktjan. “Tidak boleh tebang pilih. Anita dan Djoktjan pakai rompi sedangkan Prasetijo tidak, tentu ini membuat persepsi masyarakat, kepolisian tidak total dalam menegakkan hukum,” ucap Trimedya saat dihubungi Rakyat Merdeka, semalam. 

Polri harus siap menerima konsekuensi setelah menetapkan anggotanya sebagai tersangka. Tidak perlu ada perlakuan diskriminatif. Apalagi nantinya Prasetijo juga bakal ditahan. “Upaya-upaya hukum oleh para tersangka harus sudah dihitung oleh pimpinan Polri,” ujarnya. 

Dia mengingatkan agar kepolisian bersikap tegas kepada siapa pun. Jangan ada istilah perlakuan berbeda karena jeruk makan jeruk. Baginya, kasus Djoko Tjandra ini bukan hanya sebatas jeruk makan jeruk, tapi totalitas dalam menegakkan hukum yang dilakukan Polri itu belum maksimal. “Berani menetapkan mereka tersangka, ya harus terima dengan segala konsekuensinya. Itu poin pentingnya,” cetus politisi PDIP itu. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.