Dark/Light Mode

Permenhub Ojol Rawan Digugat, Pemerintah Perlu Siapkan Perppu

Minggu, 24 Maret 2019 06:21 WIB
Anggota Ombudsman Alvin Lie. (Foto: Net)
Anggota Ombudsman Alvin Lie. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Angkutan Roda Dua Berbasis Aplikasi atau Ojek Online, rawan digugat.

“Sepeda motor dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak termasuk kategori transportasi umum. Sepeda motor hanya boleh angkut barang dengan lebar terbatas,” ungkap Alvin kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Baca juga : TNI Siapkan Penembak Jitu

Namun demikian, Alvin memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kemenhub untuk mengatur angkutan ojol. Karena, sejatinya ada regulasi memang dibutuhkan. Sebab menyangkut keselamatan, ketertiban, dan standarisasi ojol. Tapi sayangnya, ada celah rentan digugat karena pada UU roda dua sudah ditegaskan bukan angkutan umum.

"Kita semua tahu posisi Undang-Undang lebih tinggi dari Peraturan Menteri. Dan, semua peraturan di bawah Undang-Undang tidak boleh bertentangan,” kata Alvin.

Baca juga : OSO Dukung Pemerintah Kurangi Impor

Jika nanti terjadi masalah hukum, Alvin menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). "Kalau mau revisi Undang-Undang memakan waktu pembahasan yang sangat lama, bisa bertahun tahun. Kalau mau cepat, terbitkan Perppu yang khusus mengatur pasal terkait saja. Contohnya, roda dua juga dimungkinkan jadi angkutan umum," terangnya.

Dia menilai, penerbitan Perppu sangat layak. Karena, sudah memenuhi syarat kondisi kegentingan. Pasalnya, ojek online sudah lama beroperasi dan menyebar hingga ke pelosok daerah. Angkutan ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca juga : Maunya DPR, Pemerintah Keluarkan Perppu

Bagaimana soal tarif, Alvin menyarankan pemerintah tidak mengeneralisasinya. Karena, kondisi perkembangan ojol setiap daerah berbeda-beda. Tarif untuk kota besar dianggap ideal, bisa jadi dianggap mahal untuk daerah tertentu. Makanya idealnya, pembahasan tarif pemerintah daerah.

“Contohnya, tarif taksi Jakarta dan Semarang saja beda, daya beli beda padahal harga bensin sama. Ini harus di godok lagi agar tepat," tegasnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.