Dark/Light Mode

Brigjen Prasetijo Tak Diborgol, Tak Dipakein Rompi Tahanan

`Jeruk` Diistimewakan `Jeruk`

Selasa, 29 September 2020 06:51 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo masih mengenakan baju polisi saat diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa, di Gedung Kejari Jaktim, kemarin. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Brigjen Prasetijo Utomo masih mengenakan baju polisi saat diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa, di Gedung Kejari Jaktim, kemarin. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak memakaikan rompi oranye bagi para tersangka. Pemakaian rompi itu kebijakan yang harus dijalankan. “Nggak bisa dong memakaikan atau tidak memakaikan rompi terserah penyidik. Rompi oranye itu kebijakan dan yang di bawah itu hanya menjalankan kebijakan saja,” tegasnya. 

Dia pun mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis turun tangan terkait hal ini. Jangan sampai kejadian terus terulang di kemudian hari. “Menegakkan hukum jangan setengah-setengah dan jangan melihat korps,” pintanya. 

Baca juga : Jeruk Makan Jeruk, Begini Nih Jadinya

Senada dengan Trimedya, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, seharusnya kepolisian bersikap profesional dalam menindak kejahatan. Tidak boleh tebang pilih, sekalipun terhadap sesama korps Bhayangkara. “Meskipun belum diberhentikan, Brigjen Prasetijo berstatus sebagai tersangka yang ditahan seharusnya mengenakan rompi oranye,” katanya kepada Rakyat Merdeka, semalam. 

Bahkan dia menilai semestinya dakwaan terhadap Prasetijo lebih berat. Tidak hanya sebatas pada pemalsuan surat. Tapi juga harus didakwa pasal korupsi. “Karena tersangka adalah pejabat negara yang menyalahgunakan jabatannya dan membantu buronan,” sebutnya. 

Baca juga : Kapolres Jakarta Selatan Pastikan, Tak Ada Tahanan Kejagung Yang Dititipkan

Dia melihat terjadi perlakuan berbeda antara Prasetijo dengan kedua tersangka lainnya. “Walaupun sama-sama tersangka tapi yang satu polisi. Itulah jeruk makan jeruk,” tandasnya. 

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. 

Baca juga : Pakai Jas Hujan Plastik Dari Warga, Jokowi Keliling Lokasi Bencana di Desa Harkat Jaya, Bogor

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sementara itu, Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice. Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.