Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Kekerasan Seksual

Ormas Islam: Pendidikan Sexual Consent Bukan Solusi

Senin, 5 Oktober 2020 01:59 WIB
Cegah Kekerasan Seksual Ormas Islam: Pendidikan Sexual Consent Bukan Solusi

RM.id  Rakyat Merdeka - Belakangan publik dihebohkan dengan isu pendidikan sexual consent (pendidikan terkait seksualitas, termasuk hubungan seksual atas dasar persetujuan, suka sama suka), demi menekan angka kejahatan seksual di lingkungan kampus dan masyarakat.

Menyikapi polemik tersebut, Majelis Ormas Islam (MOI) memberikan pandangan dan pernyataan sikapnya. MOI merupakan wadah silaturahmi 13 Ormas Islam Indonesia.

Terdiri dari Syarikat Islam Al Irsyad Al Islamiyah Mathlaul Anwar Persatuan Islam (PERSIS)  Persatuan Tarbiyah Islamiah (PERTI) Al Jam’iyatul Washliyah.

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Al Ittihadiyah Persatuan Umat Islam (PUI) Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) Hidayatullah Wahdah Islamiyah Ikatan Da’I Indonesia (IKADI)

MOI berinisiatif menyelenggarakan Seminar Online (Webinar) terkait hal ini dengan mengangkat Tema “Ada Apa di balik Sexual Consent?” pada 30 September lalu.

Acara itu menghadirkan Dr Almuzzamil Yusuf, M.Si. (Anggota DPR/MPR RI Fraksi PKS), Rita Soebagio, M.Si. (Ketua AILA Indonesia), H. Teten Romly Qomaruddin, MA. (Ketua Pusat Kajian DDII) dan Diana Widyasari, MM. (PP Salimah).

Baca juga : Puan: Beri Kesempatan Polri Selesaikan Penyidikan Kebakaran Kejagung

Webinar yang dilakukan secara online melalui Aplikasi Zoom, dan Youtube ini diikuti oleh 1.500 orang. Seminar dibuka Wakil Ketua Presidium MOI KH Nazar Haris.

Menurut KH Nazar Haris, Sexual Consent adalah ancaman bagi generasi muda. "Untuk itu MOI merasa perlu mengangkat persoalan Sexual Consent ini untuk menjaga umat dan generasi bangsa dari serangan pihak-pihak yang ingin merusak umat dan bangsa," kata Nazar.

Sementara Drs.Mohammad Siddik MA, ketua Presidium MOI dalam sambutannya mengatakan, MOI adalah Organisasi yang berkiprah dalam lini keummatan dengan misi Himayatul Ummah (menjaga ummat).

Terkait hal itu, MOI merasa, masuknya materi Sexual Consent dengan paradigma Barat, dalam pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus mahasiswa baru UI ini sangat berbahaya dan tidak sesuai dengan agama dan budaya 

MOI telah mengkaji, mengadakan seminar dan kemudian sepakat mengeluarkan Pernyataan Sikap terkait masalah Materi Sexual Consent yaitu:

Indonesia adalah Negara Hukum berasaskan Pancasila dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai causa prima. Pendidikan ‘Sexual Consent’ atau pendidikan untuk berhubungan seksual dengan mencukupkan pada persetujuan kedua belah pihak semata adalah pendidikan khas paradigma Barat yang sekular dan liberal, dan bertentangan dengan paradigma bangsa Indonesia yang Pancasilais dan pandangan hidup umat Islam (Islamic Worldview), dan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 (pasal 31 ayat 3);

Baca juga : Bamsoet: Sistem Pendidikan Harus Kedepankan Etika dan Estetika

Pendidikan ‘Sexual Consent’ bertentangan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan harus dilakukan di dalam ikatan perkawinan yang sah menurut agama dan negara. Adanya kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual secara nyata telah menghilangkan peran sekaligus kewibawaan pemerintah dalam membentuk ketahanan keluarga yang bahagia;

Pendidikan ‘Sexual Consent’ dengan materi Comprehensive Sexuality Education (CSE) sebagai salah satu senjatanya, akan membawa Indonesia seperti negara-negara Barat yang telah lebih dahulu mengimplementasikannya, yakni seks bebas  yang merusak akhlak bangsa, hilangnya otoritas orang tua, tokoh agama dan masyarakat untuk terlibat dalam pengembangan karakter bangsa, serta berkembangnya legalitas hukum atas penyimpangan seksual seperti LGBT (Lesbianisme, Gay, Biseksual dan Transgender);

Pendidikan ‘Sexual Consent’ bukanlah solusi tepat bagi bangsa Indonesia, khususnya dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, karena Islam pada khususnya telah memiliki kurikulum yang lengkap dan teruji sepanjang sejarah melahirkan generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sesuai UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sesuai fitrahnya untuk melahirkan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana Sila Kedua Pancasila;

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 54, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Sehingga RUU Ketahanan Keluarga lebih dibutuhkan daripada beragam bentuk RUU yang menjauhkan peran keluarga dalam pendidikan anak bangsa melalui berbagai konsep yang diimpor dari Barat seperti feminisme, gender dan relasi kuasa/relasi gender;

Sebagai bangsa Indonesia, marilah kita kembali kepada pedoman berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila dan UUD yang mengarahkan kita untuk menjadi SDM unggul dengan 3 misi mulia Pendidikan Nasional (UUD NRI Tahun 1945 Pasal 31 ayat 3), yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bersama-sama mengkampanyekan bahayanya pendidikan berbasis ‘consent’ kepada masyarakat melalui berbagai media.

Isu itu mencuat karena masuknya materi Pendidikan Sexual Consent dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Indonesia (PKKMB UI).

Baca juga : Partai Demokrat Berikan Beasiswa Pendidikan Bagi Siswa Di Jakarta Pusat

Polemik semakin memuncak ketika politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, lewat akun YouTube-nya pada 13 September 2020 menyampaikan kritiknya terhadap materi sexual consent tersebut dan viral di tengah masyarakat.

Muzammil mengkritik materi PPKMB. Ia menganggao sexual consent mendukung seks bebas yang adalah budaya Barat yang tidak sesuai dengan nilai agama, kultur bangsa, serta tujuan pendidikan di Indonesia.

Pernyataan Muzzamil tersebut dibantah Civitas Akademika UI, yang mengatakan, materi tersebut guna memberikan pemahaman kepada mahasiswa baru bagaimana melindungi diri dari kekerasan seksual.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.