Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sidang Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
Sudah Penuhi Dua Alat Bukti, Hakim Tolak Gugatan Pemohon
Rabu, 7 Oktober 2020 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perlawanan Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte kandas. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) pun melanjutkan penyidikan perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan, kepolisian mengapresiasi putusan majelis hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan menolak seluruh materi gugatan pemohon mantan Kepala Divisi Hubungan International (Kadivhubinter) Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte itu akan ditindaklanjuti dengan meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga : Napoleon Gagal Buktikan Tak Terlibat Skandal Red Notice..
Koordinasi dengan jaksa peneliti kasus ini ditujukan untuk melengkapi kekurangleng kapan berkas perkara. “Kita tunggu hasil penelitian tim jaksa. Berkas perkaranya sudah pelimpahan tahap I ke Kejagung,” ujar Argo.
Dia mengingatkan semua pihak menghormati putusan pengadilan. Dipastikan, kepolisian memberikan hak seluasluasnya kepada siapapun untuk melakukan upaya hukum. Termasuk, membela diri.
Baca juga : Sidang Praperadilan Ditunda, Irjen Napoleon: Kalau Polri Punya Bukti Harusnya Datang
Disinggung mengenai fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan, mantan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, pemohon dan termohon gugatan sudah menyampaikan sebagian fakta menyangkut suap pada tersangka Napoleon. Faktafakta tersebut tentunya jadi pokok penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Menanggapi penolakan gugatan yang diajukan, tim kuasa hukum Napoleon yang diwaki lI Gunawan Raka mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. “Kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada temanteman dari Divisi Hukum (Divkum) yang sudah kooperatif dalam mengurai per kara ini,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya