Dark/Light Mode

Mau Keluarkan SKPP Kasus Penipuan Rp 1,7 M Politisi Demokrat Rezka Oktoberia

Ada Apa Dengan Kejaksaan?

Senin, 12 Oktober 2020 23:51 WIB
Rezka Oktoberia (Foto: Istimewa)
Rezka Oktoberia (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Memang, Jaksa diberikan kewenangan melakukan penghentian penuntutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang asas restorative justice atau keadilan restoratif. Dari Kejati Sumatera Barat memang mengusulkan agar dilakukan penghentian penuntutan terhadap kasus yang membelit RO,” jelasnya.

Dari koordinasi dan informasi yang masuk ke mejanya, Fadil menyebut, Kejati Sumatera Barat menyebut dugaan kerugian sudah dikembalikan oleh RO kepada korban. Kemudian, pihak Kajati Sumbar meminta agar penuntutannya dihentikan.

Baca juga : Kasus Sembuh di Jakarta Cetak Rekor Tertinggi, Tapi Awas Jangan Terlena

Meski begitu, Fadil mengatakan, pihaknya perlu juga merujuk lagi mengenai penerapan prinsip dominus litis (Jaksa penguasa perkara) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Apakah prinsip tersebut telah diterapkan secara penuh dalam hukum acara pidana dalam kasus tersebut, dan bagaimana implikasinya bila prinsip tersebut belum diterapkan secara penuh.

Selain itu, pengkajian ini juga dimaksudkan untuk mencari upaya agar prinsip dominus litis dapat diterapkan secara penuh dalam sistem peradilan pidana Indonesia. “Menurut Kajati, kasus ini sudah tidak layak diteruskan ke penuntutan. Tetapi itu tetap harus memastikan syarat-syarat dan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.

Baca juga : Politisi Muda Demokrat Ingin Pastikan Tenaga Medis Terlindungi dengan Baik

Jika pun pilihan penghentian penuntutan yang dilakukan Jaksa, menurut Fadil, pihak-pihak yang merasa tidak puas masih bisa melakukan langkah hukum, seperti mengajukan Praperadilan.

Sementara itu, aktivis hukum menilai kasus ini tidak bisa dihentikan tuntutannya. Apalagi dasar pertimbangan penghentian tuntutan itu memakai asas restorasi justice, sebagaimana termuat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Baca juga : Menpora Harap Pemuda Maritim Cepat Beradaptasi Dengan Era Digital

Menurut pengamat Hukum dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Suyanto Londrang, restorative justice itu mekanisme penyelesaian dalam kasus tindak pidana yang nilainya di bawah Rp 2.500.000 atau kasus pidana yang pelakunya masih anak anak di bawah umur. “Jadi, tidak tepat jika diterapkan untuk kasus penipuan yang nilainya bisa dibilang fantastis mencapai miliaran rupiah,” ujar Suyanto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.