Dark/Light Mode

Mau Keluarkan SKPP Kasus Penipuan Rp 1,7 M Politisi Demokrat Rezka Oktoberia

Ada Apa Dengan Kejaksaan?

Senin, 12 Oktober 2020 23:51 WIB
Rezka Oktoberia (Foto: Istimewa)
Rezka Oktoberia (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung masih mendalami kasus penipuan oleh kader yang juga pengurus DPP Partai Demokrat, Rezka Oktoberia (RO) sebesar Rp 1,7 miliar yang ditangani Kacabjari Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Kronologis kasus ini bermula 22 Oktober 2019, Zamhar melaporkan Reska ke Polsek Suliki dengan nomor laporan LP/K/67/9/2019/SektorSuliki terkait tindakan pidana penipuan sebesar Rp 1,7 miliar. Lalu, Rezka ditetapkan sebagai tersangka 29 Januari 2020 dengan surat ketetapan S.Tap//05/I/res.1.11/2020. Pengacara Rezka mengajukan praperadilan, tapi praperadilan Rezka ditolak 2 Februari 2020 dengan keputusan nomor: 1/pid.pra/2020/PN-Tjp. 

Baca juga : Kasus Sembuh di Jakarta Cetak Rekor Tertinggi, Tapi Awas Jangan Terlena

Rezka diperiksa sebagai tersangka 5 Maret 2020. Polres 50 Kota menyatakan berkas perkara Rezka dalam status dilengkapi (P-19) Maret 2020. Berkas P-19 kedua dikirim 29 April 2020. 

Pada 6 Agustus 2020, proses P21 tahap satu kasus ini dilaksanakan Kacabjari Suliki. Lalu P21 tahap 2 dilaksanakan 12 Agustus 2020. Bersamaan dengan itu, di tanggal yang sama adanya upaya damai antara pelaku dan korban yang difasilitasi Kacabjari Suliki. Pada 19 September 2020, Dasril, sepupu tersangka mengakui Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP) sudah dikeluarkan oleh Kajati Sumbar.

Baca juga : Politisi Muda Demokrat Ingin Pastikan Tenaga Medis Terlindungi dengan Baik

Seperti apa perkembangan kasus ini? Benarkah sudah ada SKPP? Rakyat Merdeka mengkonfirmasi hal ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Fadil Jumhana. Fadil menyampaikan, kasus itu ditangani Kajati Sumbar, dan memang sudah masuk ke Kejaksaan Agung.

“Ada saran dari pihak Kajati Sumatera Barat untuk melakukan Penghentian Penuntutan. Kita mau lihat seperti apa,” tutur Fadil.

Baca juga : Menpora Harap Pemuda Maritim Cepat Beradaptasi Dengan Era Digital

Menurut mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Kejaksaan Agung ini, memang dalam regulasi dan aturan perundang-undangan, Jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan penghentian penuntutan, dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang itu. Meski begitu, Fadil menyampaikan, pihaknya harus firm betul dalam mengambil langkah hukum yang akan dilakukan, untuk memastikan terselenggaranya penegakan hukum dan keadilan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.