Dark/Light Mode

Didakwa Palsukan Surat Jalan, Djoko Tjandra Terancam Bui 6 Tahun

Selasa, 13 Oktober 2020 22:06 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: ist)
Djoko Tjandra. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Perbuatan Djoko Tjandra pun diancam pidana pasal 263 ayat (1) atau pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu berbunyi "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun."

Baca juga : Dijerat UU ITE, Pentolan KAMI Terancam 6 Tahun Penjara

Terkait perkara ini, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking juga menjalani sidang pembacaan dakwaan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.