Dark/Light Mode

Didakwa Palsukan Surat Jalan, Djoko Tjandra Terancam Bui 6 Tahun

Selasa, 13 Oktober 2020 22:06 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: ist)
Djoko Tjandra. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Prasetijo juga memerintahkan Dodi untuk merevisi surat jalan dengan mencoret kop surat Markas Besar Kepolisian RI Bareskrim menjadi Bareskrim Polri Biro Korwas PPNS dan pejabat yang menandatangani sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret.

Surat itu dikeluarkan 3 Juni 2020. Prasetijo juga membuat surat jalan dengan format serupa untuk identitas Anita Dewi Kolopaking. Prasetijo selanjutnya memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati untuk membuat surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang ditandatangani dr Hambek Tanuhita untuk Prasetijo Utomo (anggota Polri), Jhony Andrijanto (anggota Polri), Anita Dewi A Kolopaking (konsultan) dan Joko Soegiarto (Konsultan) dengan seluruhnya beralamat di Jalan Trunojoyo No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Surat-surat itu diserahkan Prasetijo ke Anita pada 4 Juni 2020 yang selanjutnya dikirimkan Anita melalui WhatsApp ke Djoko Tjandra.

Baca juga : Dijerat UU ITE, Pentolan KAMI Terancam 6 Tahun Penjara

Namun saat mengurus ke PT Transwisata Prima Aviation yang pesawatnya disewa Djoko Tjandra, ternyata ada keterangan yang kurang, yaitu tinggi badan, berat badan, tekanan darah dan golongan darah sehingga Anita kembali menemui Prasetijo pada 5 Juni 2020 maka dibuatkan surat rekomendasi kesehatan baru yang masih ditandatangani dr Hambek Tanuhita untuk empat orang tersebut.

Anita, Prasetijo Utomo dan Jhony Andrijanto lalu berangkat ke Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Joko Tjandra pada 6 Juni 2020. Keempatnya lalu langsung kembali ke Jakarta dan pergi ke Hotel Mulia dan selanjutnya Djoko Tjandra kembali ke rumahnya di Simpruk, Jakarta Selatan.

Pada 8 Juni 2020, Anita lalu menjemput Djoko Tjandra untuk pergi ke kantor kelurahan Grogol Selatan untuk merekam KTP-el atas nama Joko Tjandra dan selanjutnya berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK.

Baca juga : Sidang Perdana Djoko Tjandra Digelar Virtual

Masih pada hari yang sama, Anita, Prasetijo dan Jhony mengantarkan Djoko Tjandra kembali ke Pontianak menggunakan pesawat sewaan yang sama, setelah itu Anita, Prasetijo dan Jhony langsung kembali ke Jakarta.

Pada 16 Juni 2020, Djoko menghubungi Anita dan menyampaikan akan datang ke Jakarta untuk membuat paspor sehingga Anita pun kembali meminta Prasetijo untuk mengurus dokumen yang diperlukan yaitu, surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat pemeriksaan Covid-19.

Pada 20 Juni 2020, Djoko Tjandra berangkat dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan proses check in dibantu anggota Polri Jumardi. Selanjutnya pada 22 Juni 2020, Anita menyerahkan seluruh dokumen asli untuk pembuatan paspor dan setelah paspor selesai, Joko pulang ke Malaysia melalui Pontianak.

Baca juga : Bareskrim - Kejagung Jalan Sendiri-sendiri

"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil karena meniderai dan mencorong nama baik Polri secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana korupsi dan menjadi buronan sejak 2009," ungkap jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.