Dark/Light Mode

Laporkan Pinangki Cs Lakukan Penipuan

MAKI: Siasat Djoko Tjandra Terhindar Dari Delik Suap

Senin, 28 September 2020 06:47 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (Istimewa)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Djoko Tjandra hendak melaporkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke polisi. Mantan pejabat Kejaksaan Agung itu dituduh melakukan penipuan terkait pengurusan fatwa perkara cessie Bank Bali.

Langkah Djoko ini dicurigai sebagai siasat agar terpidana kasus cessie Bank Bali itu terlepas dari delik penyuapan. “Kalau merasa ditipu kenapa tidak melapor sejak dulu,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Menurutnya, laporan penipuan menjadi masuk akal jika dilakukan sebelum Djoko diusut dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan fatwa.

Baca juga : Namanya Dicatut Pinangki, Mantan Ketua MA Hatta Ali Bikin Klarifikasi

“Tapi saat ini adalah terlambat dan hal yang sia-sia karena PSM (Pinangki Sirna Malasari) sudah disidangkan dan AIJ (Andi Irfan Jaya) sudah tersangka yang sebentar lagi akan disidangkan,” nilai Boyamin.

Lantaran itu, menurutnya, laporan Djoko terhadap Pinangki cs bisa dikesampingkan. Hingga perkara dugaan suap pengurusan fatwa selesai disidangkan.

“Untuk itu sebaiknya Joker (julukan Djoko Tjandra—red) agar mengikuti proses perkara dugaan suap hingga selesai,” imbau Boyamin.

Baca juga : Belanda Bersiap Adili Presiden Bashar al-Assad

Saat ini Pengadilan Tipikor Jakarta tengah menyidangkan perkara Pinangki. Ia didakwa menerima suap 500 ribu dolar AS dari Djoko. Uang itu untuk pengurusan fatwa agar Djoko tak pernah dieksekusi dalam perkara cessie Bank Bali.

Kepolisian mempersilakan Djoko melapor jika merasa ditipu Pinangki. “Kita tunggu saja pelaporannya mengenai apa,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono 

Sementara pihak Kejaksaan Agung belum berkomentar mengenai langkah Djoko melaporkan Pinangki Rencana mengadukan Pinangki cs itu disampaikan kuasa hukum Djoko, Krisna Mukti.

Baca juga : Pertamina Tuntaskan Pembangunan BBM Satu Harga Ke-172, Teranyar di Kalimantan Selatan

Menurutnya, Djoko mengirim jawaban menolak “action plan” pengurusan fatwa kepada pengacara Anita Dewi Kolopaking pada pertengahan Desember 2019.

Action plan itu sekitar Desember, Pak Djoko langsung tulis kepada Anita, ‘Hei Anita, gue tidak setuju. Ini pasti penipuan’. Itu dikirim kepada Anita dan tidak dikirim kepada tempat lain,” kata Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (25/9/2020).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.