Dark/Light Mode

Yang Melanggar Belum Disanksi

Sosialisasi Ganjil Genap Diberlakukan Hingga 5 Agustus

Minggu, 2 Agustus 2020 18:19 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi sistem pembatasan lalu lintas Ganjil Genap kepada pengguna jalan di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi sistem pembatasan lalu lintas Ganjil Genap kepada pengguna jalan di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Ganjil Genap mulai diberlakukan kembali pada Senin (3/7) besok. Namun untuk tiga hari pertama, polisi belum melakukan penindakan, melainkan hanya sosialisasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Senin sampai Rabu, pengendara yang melanggar tetap akan diberhentikan oleh petugas kemudian akan ditegur. "Tapi belum akan ditilang. Di hari Kamisnya, 6 Agustus, baru kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan Gage. Baik secara manual maupun secara elektronik," jelasnya.

Baca juga : Polda Metro Siapkan Tilang Elektronik

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, volume lalu lintas di Jakarta mulai meningkat belakangan ini. Bahkan di beberapa titik telah melampaui volume lalu lintas sebelum masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, pembatasan lalu lintas Ganjil Genap mendukung kebijakan atau protokol kesehatan dalam rangka menekan laju pertambahan angka positif Covid-19 di Jakarta. Seperti, pembatasan kapasitas orang dan jaga jarak fisik (physical distancing) di perkantoran maupun pusat-pusat kegiatan.

Baca juga : Warga DKI Protes, Ganjil Genap Kok Diberlakukan

"Upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran dan pusat kegiatan. Dalam Pergub 51 Tahun 2020 sudah disebutkan, dalam situasi tertentu, ada dua emergency break yang bisa diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya, adalah penerapan sistem Ganjil Genap," urai Syafrin.

Selain itu, sambungnya, semenjak pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ditiadakan pada 14 Juli lalu, instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta otomatis tidak ada lagi.

Baca juga : Ganjil Genap Berlaku Senin Pekan Depan

Karena itu, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap menjadi satu instrument untuk Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang. Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau sif kerja dari rumah, plat nomor ganjil di tanggal genap yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting. Oleh sebab itu Ganjil Genap ini diberlakukan," tandas Syafrin. (FAQ)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.