Dark/Light Mode

Hari Ini DPR Setor UU Ciptaker Setebal 812 Halaman

Pak Jokowi, Dibaca Dulu Sebelum Tanda Tangan

Rabu, 14 Oktober 2020 07:08 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Instagram/jokowi)
Presiden Jokowi (Foto: Instagram/jokowi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badai protes yang datang bertubi-tubi tak mampu membendung perjalanan UU Cipta Kerja. Hari ini, DPR akan menyetorkan draf final UU yang disingkat Ciptaker itu ke Presiden Jokowi. Tebalnya, 812 halaman. Ini final. Nggak nambah lagi. Nggak berkurang lagi. Agar tidak terjadi masalah baru di kemudian hari, ada yang meminta Jokowi membaca draf tersebut secara hati-hati, tuntas dan teliti--mulai dari kata, kalimat, sampai ke titik komanya--sebelum ditandatangani dan diundangkan.

Agenda penyerahan draf UU Ciptaker ke Presiden dikemukakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam konferensi pers virtual, di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Kata dia, perbaikan draf UU tersebut sudah rampung, kemarin. Dengan begitu, draf tersebut sudah bisa diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani. “Besok (hari ini, red) Undang-Undang Cipta Kerja dikirim ke Presiden, maka resmi Undang-Undang ini menjadi milik publik," ujarnya.

Baca juga : Gus Jazil: Jangan Pake Kekuatan Kekuasaan 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini kemudian menjelaskan jeda waktu penyerahan draf tersebut dengan pengesahan UU Ciptaker dalam Rapat Paripurna DPR, Senin pekan lalu. Menurutnya, jeda waktu itu tidak menyalahi aturan. Sebab, berdasarkan Pasal 164 Tata Tertib (Tatib) DPR, pihaknya punya jangka waktu 7 hari kerja untuk melakukan perbaikan naskah UU sebelum disahkan ke Presiden. "Merujuk Pasal 1 butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud dengan hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat," terang Azis.

Dengan begitu, tenggang waktu penyampaian UU Cipta Kerja jatuh hari ini. Secara resmi, Pimpinan DPR akan menyambangi Istana untuk mengirim naskah finalnya ke Presiden Jokowi. 

Baca juga : Jokowi Tidak Berubah Sikap

Soal jumlah halaman, Azis mencoba merinci. Kata dia, inti undang-undanganya ada 488 halaman. Sisanya adalah bagian penjelasan. 

Dia mengakui, banyak versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik. Jumlah halamannya juga beda-beda. Azis menjelaskan, perbedaan itu dikarenakan ukuran kertas dan bentuk font.

Baca juga : Sebut Bandara YIA Terbaik Untuk Saat Ini, Jokowi Puji Sri Sultan

Kertas yang digunakan saat pembahasan di Badan Legislasi dan Sidang Paripurna, berbeda. Ketentuan Sidang Paripurna mengatur pengetikan menggunakan kertas jenis legal. "Setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme, total 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasannya," terang Azis, memastikan tidak ada lagi perubahan halaman. 

Dari perwakilan pemerintah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengamini rencana penyerahan naskah UU Cipta Kerja ke Presiden hari ini. Dia memastikan, naskah yang terdiri dari 15 bab, 174 pasal, 11 klaster, dan akumulasi dari 76 UU yang diserahkan DPR ke Presiden sudah final. Bukan seperti yang beredar di publik selama ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.