Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polri Harus Tegas, Demo Anarkis Cederai Sistem Demokrasi dan Melanggar Hukum

Rabu, 14 Oktober 2020 11:03 WIB
Pakar Hukum Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MA (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MA (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MA angkat bicara, menyikapi maraknya demo tolak UU Cipta Kerja belakangan ini. 

Indriyanto menilai, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU melalui Sidang Paripurna telah memiliki legitimasi, dan sesuai dengan pemaknaan due process of law.

Baca juga : Doni Khawatir Demo UU Ciptaker Bikin Klaster Keluarga Meningkat

Semua proses pembahasan RUU, juga sudah melalui mekanisme dan proses legislatif, dengan menghadirkan dan mendengarkan masukan-masukan stakeholder terkait.

"Terlepas adanya pro kontra terhadap UU Cipta Kerja, kita perlu mengapresiasi pemerintah atas disahkannya UU ini. Pemerintah juga sudah menyediakan sarana hukum, untuk menampung aspirasi ketidakpuasan melalui Uji Materiel thd UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Bukan melalui demo anarkis dan vandalisme," papar Pengajar  Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia Bidang Studi Ilmu Hukum ini, dalam keterangan tertulis yang diterima RMco.id, Rabu (14/10).

Baca juga : Prancis Terbuka : Serena Cedera, Halep Diprediksi Juara

Dalam hal terjadi ketidakpuasan atas keabsahan substansial UU ini, baik atas kelebihan dan kekurangannya, sebagai Negara Hukum, sudah sewajarnya semua pihak tunduk dan taat pada proses hukum atas legitimasi UU Cipta Kerja.

Namun, aspirasi ketidakpuasan melalui demo, yang seharusnya dilakukan sesuai regulasi dan tertib hukum, ternyata telah menyimpangi perundang-undangan.

Baca juga : Sistem Kesehatan Terancam Hancur

Apa pun alasannya, formulasi demo yang anarkis dan vandalisme ini jelas melanggar hukum dan mencoreng sistem demokrasi Indonesia.

"Karena itu, negara tetap harus menindak tegas secara hukum kepada pelaku anarkis, maupun pihak yang menunggangi sebagai aktor intelektualnya. Proses hukum pengesahan UU CK ini telah ditunggangi kepentingan-kepentinhan politik dengan memanfaatkan aspirasi demo yang narkis dan vandalisme," tegas Indriyanto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.