Dark/Light Mode

Protokol Kesehatan Angkasa Pura I Diapresiasi Dua Menteri

Rabu, 12 Agustus 2020 21:11 WIB
Menteri BUMN Erick Tohir meninjau pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di bandara naungan Angkasa Pura I. (Dok. Humas Angkasa Pura I)
Menteri BUMN Erick Tohir meninjau pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di bandara naungan Angkasa Pura I. (Dok. Humas Angkasa Pura I)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura I terbukti konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh lingkungan bandara yang dikelolanya.

Hal ini ditandai dengan apresiasi dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parenkraf) Wishnutama Kusubandio.

Erick Thohir memberi apresiasi saat melakukan kunjungan ke Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada 16 Mei lalu.

Menteri BUMN Erick Thohir saat itu menilai kinerja para petugas Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang sesuai dengan peraturan.

Baca juga : PSSI Dukung Keputusan AFC Tunda Kualifikasi Piala Dunia 2022

Petugas menjalankan tugasnya dengan baik dalam menyiapkan operasional penerbangan pada masa pembatasan perjalanan orang yang dapat dilihat dari penyediaan kursi tunggu berjarak, pengaturan alur penumpang, dan pengaturan jadwal penerbangan untuk mengantisipasi antrean di bandara.

Sedangkan apresiasi Menteri Parenkraf, Wishnutama Kusubandio ketika melakukan kunjungan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali 18 Juni 2020.

"Kami selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security check point tray & x-ray, toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya di bandara kami dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan," kata Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi dalam keterangan persnya, Rabu (12/8).

Selain itu pihaknya juga mendorong mitra usaha atau tenant di bandara untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam pelayanan kepada pengguna jasa bandara.

Baca juga : Angkasa Pura I Punya Galeri Dan Zona Khusus Pameran UMKM

Angkasa Pura I menyiapkan sembilan ketentuan yaitu:

1. Menyediakan peralatan pelindung yang mungkin dibutuhkan karyawan, seperti pelindung wajah, sarung tangan, masker dan pemeriksaan kondisi kesehatan (< 38ºC).

2. Penyesuaian ruang kerja dan bisnis sesuai dengan panduan jarak fisik yang berlaku.

3. Penyediaan beberapa stasiun pembersih tangan dan atau wastafel di seluruh area disertai dengan rambu/petunjuk yang memadai untuk penumpang.

Baca juga : Semoga Aja Sanksi Progresif Bikin Jera Perusahaan Nakal

4. Mempertimbangkan langkah-langkah perlindungan baru jika ada, seperti pemasangan perisai plexiglass antara karyawan yang berhadapan dengan pelanggan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.