Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tulis Surat Dari Sukamiskin
Anas Tak Puas Cuma Dapat Diskon 6 Tahun
Kamis, 15 Oktober 2020 06:18 WIB
Sebelumnya
Kekhilafan hakim yang dimaksud ialah keterangan saksi terkait penerimaan uang Anas yang bersumber dari fee proyek. Majelis Hakim PK menilai hanya satu saksi yang menerangkan Anas melakukan lobi agar perusahaan tertentu mendapat proyek pemerintah sehingga ia mendapat fee.
Saksi itu ialah Muhammad Nazaruddin. Hakim menilai, keterangan itu tidak didukung alat bukti lain. Hakim pun menilai penerapan pasal terhadap Anas tidak tepat.
Baca juga : Surat Izin Ditarik Kepolisian, Kejurnas Pacuan Kuda 2020 Batal Digelar
Menurut hakim, yang paling tepat untuk diterapkan ialah Pasal 11, bukan Pasal 12 a UU Tipikor. Rakyat Merdeka berusaha meminta tanggapan KPK.
Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tak membalas pesan singkat yang dikirimkan.
Baca juga : Bikin Surat Terbuka, Menaker Minta Buruh Tak Mogok Nasional
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyerahkan penilaian pemotongan hukum itu kepada masyarakat.
“Masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan PK tersebut,” tuturnya, 1 Oktober 2020 lalu. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya