Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tulis Surat Dari Sukamiskin
Anas Tak Puas Cuma Dapat Diskon 6 Tahun
Kamis, 15 Oktober 2020 06:18 WIB
Sebelumnya
Pengacara Anas, Rio Ramabaskara memastikan surat tersebut merupakan tulisan tangan kliennya. “Itu dituliskan dua minggu yang lalu,” tutur Rio, kemarin.
Rio mengamini, putusan itu belum memenuhi harapan Anas. Meski begitu, Anas tetap menghormati putusan tersebut. Beberapa hal yang dianggap tak adil yakni Anas tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57,5 miliar dan 5,261 juta dolar AS atau sekitar Rp 77 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca juga : Surat Izin Ditarik Kepolisian, Kejurnas Pacuan Kuda 2020 Batal Digelar
“Kesannya memang besar potongan itu 6 tahun, tapi kan ada, saya baca di berita itu Rp 57 miliar, penyitaan aset, dan kalau nggak dibayar ditambah 2 tahun,” tuturnya.
Selain itu, hak politik Anas pun tetap dicabut selama 5 tahun. Terhitung setelah menjalani pidana pokok. Putusan tingkat pertama dan kedua memutus hak politik Anas tidak dicabut.
Baca juga : Bikin Surat Terbuka, Menaker Minta Buruh Tak Mogok Nasional
Pencabutan hak politik mulai muncul pada putusan kasasi dan tanpa batasan waktu. Sedangkan pada putusan PK oleh MA, hak politik Anas dicabut dengan batasan waktu.
Seharusnya, putusan PK lebih baik dari putusan pengadilan tinggi yang menjatuhkan hukuman 7 tahun terhadap Anas. Sebab, novumnya sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangat nyata.
Baca juga : Trump Tak Mau Dikurung
“Harusnya, klien kami dibebaskan,” tegas Rio.
Soal ikhtiar hukum yang akan ditempuh, Rio menyatakan, akan mendiskusikannya dengan tim kuasa hukum lain dan Anas. Hakim PK mengkorting hukuman Anas karena menilai adanya kekhilafan dalam putusan sebelumnya, di tahap kasasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya