Dark/Light Mode

Dengarkan Masukan Masyarakat, KPK Tinjau Ulang Pengadaan Mobil Dinas

Jumat, 16 Oktober 2020 23:44 WIB
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa (kiri) bersama Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa)
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa (kiri) bersama Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas untuk para pimpinan, pejabat, dan Dewan Pengawas (Dewas). Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa menyatakan, langkah ini diambil karena komisinya sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat.

"Karenanya, (KPK) memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," ujar Cahya dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam (16/10).

Baca juga : Para Eks Pimpinan KPK Ramai-Ramai Kritik Pengadaan Mobil Dinas Untuk Firli Cs

Cahya menjelaskan, usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara. "Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya, dan kebutuhan dasar belanja operasional," beber Cahya.

Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR. Selanjutnya, kata Cahya, akan dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Terakhir, akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020. Soal spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga : Terapkan Aturan Ketat, Pintu RI-Singapura Dibuka

Cahya menyatakan, selama ini Pimpinan, Dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas. Tapi, khusus Pimpinan dan Dewas KPK, ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji. "Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan, dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," terangnya.

KPK pun berterima kasih atas masukan dari segenap masyarakat. Cahya bilang,  KPK akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat.

Baca juga : Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cipayung Dikepung Banjir

Sebelumnya, KPK menganggarkan pengadaan mobil dinas beserta mobil jemputan lain senilai Rp 47,7 miliar. Sebanyak Rp 5,45 miliar di antaranya dialokasikan untuk pimpinan. Rinciannya, Rp 1,45 miliar untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri, dan Rp 1 miliar masing-masing untuk para wakilnya. Hal ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak. Mulai dari aktivis antikorupsi, sampai para eks pimpinan KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.