Dark/Light Mode

Prajurit TNI Kasih Makan Ke Pendemo

Andika Tidak Suka

Minggu, 18 Oktober 2020 05:25 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa. (Dok. TNI AD)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa. (Dok. TNI AD)

 Sebelumnya 
Andika berharap, seluruh prajurit TNI paham bagaimana cara menangani aksi unjuk rasa. Dia tidak ingin TNI seolah memfasilitasi pengunjuk rasa.

Ke depannya, Andika meminta setiap satuan menutup markasnya masing-masing. Haram baginya pengunjuk rasa menggunakan fasilitas atau instalasi militer.

“Kejadian tahun lalu pendemo masuk ke instalasi militer tidak boleh terulang. Apalagi sampai terekam dan viral. Nanti kita dianggap membantu tindak pidana yang akhirnya kita bakal terseret,” jelasnya.

Baca juga : Jokowi Tidak Takut Didemo

Andika juga meminta setiap satuan menyiapkan pasukan siaga mengantisipasi demo lanjutan. “Mulai besok, siapkan kekuatan, kalau ada perintah mendadak sudah ada yang disiapkan,” pesannya.

Sikap tegas Andika ini diapresiasi DPR. Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono melihat Andika serius menjaga netralitas prajuritnya. “TNI tidak boleh melindungi massa yang membuat anarkis. Kalau ini terjadi, prinsip TNI dan pemerintah tidak sejalan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Jangan sampai secara langsung maupun tidak langsung TNI melindungi massa anarkis terulang. “Ini kan yang ditegaskan KSAD. Polisi sedang bertempur melawan sifat-sifat anarkis, tapi kenapa TNI kok seolah-olah melindungi,” tukasnya.

Baca juga : Dimuliakan Di Amerika, Direndahkan Di Jakarta

Pengamat Militer Institute For Scurity and Strategic Studies, Khairul Fahmi mendukung arahan Andika ke para prajurit tersebut. Namun, dia mengingatkan, dalam penanganan demo, TNI itu hanya menjalankan tugas perbantuan.

“Jangan sampai terjadi overlap atau tindakan melampaui kewenangan yang dilakukan prajurit TNI,” ingatnya.

Apakah TNI yang membantu pemdemo anarkis terancam pidana? Fahmi menilai itu urusan kemanusiaan. Sepanjang TNI tidak melindungi yang melanggar hukum, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. “Enggak ada pidananya,” tandas Fahmi. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.