Dark/Light Mode

KPK Kumpulkan Bukti Pencucian Uang Bupati Nganjuk

Senin, 14 September 2020 15:17 WIB
Bupati Nganjuk yang juga tersangka kasus suap Taufiqurrahman, di gedung KPK, Jakarta. [Foto: Antara]
Bupati Nganjuk yang juga tersangka kasus suap Taufiqurrahman, di gedung KPK, Jakarta. [Foto: Antara]

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti untuk merampungkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk.

"KPK sudah melakukan beberapa tindakan untuk merampungkan berkas perkara dugaan TPPU tersangka TR, Bupati Nganjuk," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/9).

Tindakan itu di antaranya memeriksa 17 saksi terkait aset yang diduga milik Taufiqurrahman. Penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs juga melakukan penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Yang sudah disita, dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 hektar," imbuhnya.

Baca juga : Kangen ke Pesta Batak

Jumlah itu terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp 4,5 miliar. "Estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp 15 miliar," tutur Ali.

Penyidik KPK telah memasang plang penyitaan di lokasi aset yang diduga milik Taufiqurrahman itu. KPK saat ini juga tengah melakukan verifikasi empat bidang tanah yang diduga milik Taufiqurrahman. Empat bidang yang berada dalam satu hamparan itu luasnya sekitar 1 hektar.

Ali mengungkapkan, harga pembelian aset tahun 2014 itu sekitar Rp 2,3 miliar. Sementara estimasi taksiran saat ini sekitar Rp 5 miliar. "Tanah itu akan segera disita," tegasnya.

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Uang Pernikahan Anak Nurhadi

Taufiqurrahman yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT), sebelumnya sudah menyandang status tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2017. Untuk kasus ini, dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta.

Kedua, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Dia disebut KPK menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 5 miliar dalam kurun waktu 2013-2017. Penerimaan itu di antaranya berasal dari fee proyek, fee perizinan, dan fee promosi atau mutasi jabatan.

Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017 itu. Dia diduga telah membelanjakannya dalam bentuk kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai, ataupun dalam bentuk lainnya.

Baca juga : Panasonic Kembangkan Teknologi Pencegah Corona Di AC Buatannya

Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk.

Penyidik KPK pun menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018. KPK menyangkakan dia melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.