Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Terima Suap Rp 45,7 Miliar Dari Bos PT MIT Hiendra Soenjoto, Nurhadi Dan Menantunya Didakwa
Kamis, 22 Oktober 2020 15:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto. Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
"Terdakwa I Nurhadi selaku Sekretaris MA 2012-2016 bersama-sama terdakwa II Rezky Herbiyono menerima uang sejumlah Rp 45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT," ujar jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (22/10).
Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Bakal Segera Disidang
Jaksa mengatakan suap itu diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hendra dalam mengurus dua gugatan perkara. Pertama, perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Sementara yang kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar. Gugatan pertama diajukan Hiendra Soenjoto pada 27 Agustus 2010. Pada 16 Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan PT MIT dan menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi PT MIT sebesar Rp 81,778 miliar. Tak puas atas putusan PN Jakut itu, PT KBN mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakut.
Baca juga : Penyidikan Rampung, Nurhadi Dan Menantunya Bakal Disidang
PT KBN pun mengajukan kasasi. Kali ini PT KBN menang. MA pada 29 Agustus 2013 membuat putusan, menghukum PT MIT membayar ganti rugi Rp 6,805 miliar secara tunai dan seketika kepada PT KBN. Hiendra kemudian menunjuk seorang pengacara bernama Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan penangguhan eksekusi putusan itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya