Dark/Light Mode

Terima Suap Rp 45,7 Miliar Dari Bos PT MIT Hiendra Soenjoto, Nurhadi Dan Menantunya Didakwa

Kamis, 22 Oktober 2020 15:10 WIB
Terima Suap Rp 45,7 Miliar Dari Bos PT MIT Hiendra Soenjoto, Nurhadi Dan Menantunya Didakwa

 Sebelumnya 
Pada 20 Agustus 2014, Hiendra memberikan Rp 300 juta kepada Rahmat dan cek sebesar Rp 5 miliar yang bisa dicairkan setelah permohonan PK PT MIT didaftarkan ke MA. Rahmat lalu mengajukan PK PT MIT pada 25 Agustus 2014 sekaligus permohonan penangguhan eksekusi.

Dia juga melayangkan gugatan kedua ke PN Jakut. Namun, tak lama Hiendra mencabut kuasa Rahmat. Cek Rp 5 miliar pun tak bisa dicairkan. Hiendra kemudian malah meminta bantuan Rezky. "Padahal diketahui saat itu terdakwa II bukanlah advokat," beber jaksa Wawan.

Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Bakal Segera Disidang

PN Jakut pada 26 November 2014 akhirnya menangguhkan sementara isi putusan MA sampai adanya putusan PK. Sebagai tanda jadi karena sudah dibantu, Rezky melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra.

Dalam perjanjian itu, Hiendra diharuskan memberi fee pengurusan administrasi terkait dengan penggunaan lahan depo container sesar Rp 15 miliar kepada Rezky melalui Calvin. Namun hal itu urung dilakukan karena Hiendra tidak memiliki dana sebesar itu. Rezky tak patah arang. Dia kemudian memperkenalkan Hiendra ke Iwan Cendekia Liman, yang disebutnya memenangi perkara ini. Akhirnya Hiendra menyetujui dan mempergunakan Iwan untuk membantu perkaranya. Rezky kemudian mendapat uang Rp 400 juta sebagai uang muka pada 22 Mei 2015.

Baca juga : Penyidikan Rampung, Nurhadi Dan Menantunya Bakal Disidang

Pada Juni 2015 Rezky meminta uang ke Iwan sebesar Rp 10 miliar untuk mengurus perkara PT MIT karena Hiendra Soenjoto belum membayar "fee". Rezky menyebut perkara itu tengah ditangani Nurhadi. "Terdakwa II bilang uang akan dikembalikan dari dana yang didapat dari terdakwa II yang bersumber dari pembayaran ganti rugi PT KBN kepada PT MIT sejumlah Rp 81,778 miliar," ungkapnya.

Meski disebut diurus Nurhadi, pada 4 Juni 2015, PN Jakut menolak gugatan kedua PT MIT. MA pada 18 Juni 2015 juga menolak PK PT MIT. Meski begitu, Nurhadi melalui Rezky tetap menjanjikan Hiendra akan mengupayakan pengurusan perkara lahan depo containter tersebut. Karena iming-iming janji itu, Iwan mentransfer Rp 10 miliar pada 19 Juni 2015 kepada Rezky. Rezky lalu menyerahkan cek senilai Rp 30 miliar dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas namanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.