Dark/Light Mode

Penyidikan Rampung, Nurhadi Dan Menantunya Bakal Disidang

Selasa, 29 September 2020 17:14 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: ist)
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Hari ini Selasa (29/9) tim penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka/terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (29/9).

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 September 2020 hingga 18 Oktober 2020. "Di mana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," imbuhnya. 

Baca juga : Ketakutan Gus Mus Terjadi Di Acara Menantu Presiden

Ali mengatakan, JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan Nurhadi rencananya bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. "Adapun selama proses penyidikan,lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK," beber Ali. 

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari  bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : Skandal Pinangki Dan Mimpi Ketemu Pak Ali Said

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.