Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nasdem: UU Ciptaker Bukan Untuk Hapus Kewenangan Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2020 07:43 WIB
Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo
Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Nasdem menilai, kehadiran Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk menata ulang kewenangan daerah, bukan menghapusnya. Tujuannya, menarik dan mempermudah investor masuk. 

Hal itu disampaikan anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem, di Jakarta, Kamis (22/10) malam. 

“Penataan ulang kewenangan daerah ini sejalan dengan filosofi Undang Undang Ciptaker. Aturan ini untuk memberi kemudahan usaha, sehingga calon investor tak lari ke negara lain,” katanya. 

Yasin Limpo mengungkapkan, saat ini aturan dan birokrasi menghambat investasi. “Jika dibiarkan, kita bisa kalah bersaing dengan Vietnam yang lebih kompetitif,” ungkapnya. 

Baca juga : Bos BKPM: UU Ciptaker Bisa Serap Jutaan Tenaga Kerja

Menteri Pertanian ini mengakui, dengan disahkannya UU Ciptaker, khususnya mengenai kewenangan daerah, muncul berbagai isu dan spekulasi yang kurang tepat. Bahkan, ada yang mempertentangkan dengan otonomi daerah. 

“Ini semua harus dijawab dan dijelaskan dengan jernih. Karena itu, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) harus dijelaskan dan diangkat peran dan kewenangan daerah,” katanya. 

Sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat bupati, wakil gubernur dan juga gubernur, Yasin Limpo mengaku paham benar bagaimana suasana psikologis para kepala daerah dalam menyikapi UU Ciptaker. Karena itu, asas desentralisasi harus tetap dijaga dan pemerintah pusat bisa men-drive daerah. 

“Dalam RPP, kita juga harus mempunyai framework, bagaimana pemerintah pusat membuat syarat-syarat soal kewenangan. Lalu daerah tetap diberi ruang untuk tetap memiliki kewenangan, baik dalam perizinan maupun mengatur tata ruang,” sarannya. 

Baca juga : KKP: UU Cipta Kerja Mudahkan Nelayan Bikin Koperasi

Selain itu, dia juga mengingatkan, jangan sampai ada manuver-manuver sempit dalam penyusunan RPP. “Ini yang harus kita kawal benar,” ujar Doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini. 

Menurutnya, dalam UU Ciptaker, pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Sedangkan penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat. 

Ketua DPP Partai Nasdem, Atang Irawan mengatakan, UU Ciptaker sebenarnya mengembalikan lagi kewenangan presiden yang selama beberapa dekade diserahkan ke daerah. Tapi bukan berarti kewenangan daerah diambilalih.

Hal ini dapat dilihat pada Pasal 174 Undang Undang Ciptaker tentang kewenangan daerah, di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/ Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah, dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah. 

Baca juga : Bamsoet Beri Bantuan Ke Warga Desa Way Kepayang Dan Desa Kedondong, Lampung

“Jika kita menelaah lebih jauh, Undang Undang Ciptaker ini menempatkan wewenang pemerintah daerah di bawah presiden dalam melaksanakan atau membentuk peraturan undang-undang,” katanya. 

Serial FDG Dewan Pakar Nasdem ini akan diberikan kepada Ketua umum Partai Nasdem Surya Paloh yang kemudian sebagai masukan dan pemikiran untuk melengkapi penyusunan RPP UU Ciptaker. [REN]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.