Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Majelis Hakim Sudah Ditetapkan
2 November, Kasus Dugaan Suap Red Notice Djoko Tjandra Disidangkan
Sabtu, 24 Oktober 2020 14:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima berkas perkara kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra atas nama empat terdakwa, yakni Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan, atas permintaan yang menjadi negara anggota.
"Keempat terdakwa tersebut telah masuk Berkas Perkara Tipikor nya di PN Jakarta Pusat pada hari Jumat, tanggal 23 Oktober 2020, pukul 15.00 WIB," ujar Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono lewat pesan singkat, Sabtu (24/10).
Baca juga : Dukungan Menguat, Biden Makin Tinggalkan Trump...
Setelah menerima berkas, PN Jakpus langsung menetapkan majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini. Muhammad Damis bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota hakim Saefuddin Zuhri dan Joko Subagyo. Sementara Jaksa Penuntut Umumnya adalah Wartono. Jadwal sidang pun sudah ditentukan.
"Sidang pertama direncanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020, Pukul 10.00 WIB," ungkapnya.
Selain berkas keempat terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice itu, pada hari yang sama, PN Jakpus juga menerima berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra atas nama Andi Irfan Jaya.
Baca juga : Kuasa Hukum Irjen Napoleon: Akan Banyak Kejutan Di Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Andi disebut sebagai perantara suap antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
PN Jakpus juga telah menetapkan majelis hakim untuk mengadili perkara ini. Hakim IG Eko Purwanto ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim.
Sementara JPU-nya adalah Rachdityo Pandu. Sidang perdana rencananya juga akan digelar pada 2 November mendatang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya