Dark/Light Mode

Anggota Komisi III DPR Ingatkan Kasus Djoko Tjandra Harus Dibongkar Sampai Tuntas

Selasa, 15 September 2020 23:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil/Ist
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, kasus Djoko Tjandra  memperlihatkan sekaligus membuktikan jika aparat penegak hukum telah mengerjai hukum yang ada di Indonesia.

"Memprihatinkan sekali, akhirnya spekulasi publik selama ini bahwa aparat penegak hukum mengerjai hukum, ya terjadi," ungkap Nasir kepada wartawan, Selasa (15/9).

Dia mengatakan, yang lebih memprihatinkan lagi, kasus ini melibatkan oknum penegak hukum mulai dari atas sampai bawah. Keterlibatan banyak pihak ini diibaratkannya semacam kecurangan di pemilu yakni Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). 

Baca juga : Setujui Penambahan Anggaran, DPR Dukung Barantan Percepat Ekspor Komoditas Pertanian

Nasir menilai penegakan hukum harus tanpa kecuali, termasuk jika ada oknum politisi yang terlibat.

“Sekelas Djoko Tjandra pasti bersandar pada kekuasaan di negeri ini. Jadi, tidak mau main setengah-setengah. Presiden harus ingat lagu Iwan Fals. Bongkar. Ya harus dibongkar. Pak Idham Azis juga suka lagu bongkar,” tuturnya.

Soal isu kemungkinan ada wakil rakyat yang terlibat, Nasir menyerukan agar diusut. Jika ditemukan bukti, maka parpol yang bersangkutan segera menindak anggotanya.

Baca juga : Puan Pastikan DPR Tetap Produktif di Masa Pandemi

“Jadi kalau ada oknum di DPR yang bermain dikembalikan ke partai politik masing-masing. Kalau kita berpatokan pada equality before the law (semua sama di depan hukum), tidak ada hambatan sebenarnya. Namun, tetap kedepankan praduga tak bersalah,” tuturnya.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung perlu menelusuri keterlibatan oknum politisi.

“Sepanjang ada buktinya, penyidik harus menelusuri adanya dugaan itu,” kata Boyamin, Selasa (15/9).

Baca juga : Komisi VIII Setujui Anggaran Kemensos 2021 Rp 92,8 Triliun

Setidaknya, kata Boyamin, penyidik bisa memeriksa oknum tersebut sebagai saksi. Hal ini untuk membuat terang kasus yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari. [REN]

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.