Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perayaan Keagamaan Tak Boleh Abaikan Protokol Kesehatan

Rabu, 28 Oktober 2020 08:39 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito (Foto: Istimewa)
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta Pemda dan Satgas Daerah, untuk memastikan agar kegiatan-kegiatan perayaan keagamaan dilakukan berpedoman pada protokol kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Terlebih, libur panjang saat ini berbarengan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca juga : Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu : Disiplin Protokol Kesehatan Ampuh Cegah Penularan Covid

Dalam menggelar kegiatan keagamaan, Wiku menyarankan penyelenggara untuk mengacu pedoman lanjutan dalam edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi.

"Pemda juga harus berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda)," jelas Wiku, dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/10).

Baca juga : Nikmati Wisata Bahari, Masyarakat Diminta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Selain dengan Forkominda, Pemda juga harus berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pelaku usaha dan pihak-pihak lain yang dirasa perlu. Sesuai karaktereristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan Covid-19, dan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai aturan berlaku.

“Terkait upaya pengawasan dan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan, pemerintah daerah harus mengoptimalkan peran Satgas Penanganan COVID-19 di daerah, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri," kata Wiku. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.