Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menantu Mantan Dirut BTN Digarap Kejagung

Jumat, 9 Oktober 2020 21:40 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung memeriksa Widi Kusuma Purwanto, yang merupakan menantu mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, H Maryono dan Komisaris Utama PT Titanium Property, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN, Jumat (9/10).

Baca juga : Menantu Mantan Dirut BTN Diperiksa Kejaksaan Agung

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum, terkait pemberian atau janji kepada Direksi PT BTN. Sekarang, khusus untuk tersangka HM. Termasuk juga, tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10).

Baca juga : Jadi Tersangka, Mantan Dirut BTN Maryono Langsung Ditahan di Rutan POM Guntur

Pemeriksaan saksi, dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya. Sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 2 KUHAP.

Baca juga : Kowani Minta DPR Ngebut Garap RUU Perlindungan PRT

Mantan Dirut BTN H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN, pada Selasa (6/10). Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.